TANGSEL – Fitriani selaku petugas Jasa Raharja melakukan kunjungan ke Kantor Kelurahan Pondok Cabe Udik. Adapun kunjungan ini dalam rangka sosialisasi tugas pokok fungsi Jasa Raharja dan sosialisasi PERGUB Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemutihan Pajak Kendaraan bermotor. Selasa, (27/09).
Kunjungan tersebut disambut baik oleh Bapak Abdul Malik selaku Lurah Pondok Cabe Udik.
Saat ditemui, Fitriani mengatakan bahwa di dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 menjelaskan bahwa Pemilik Kendaraan Bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa laku STNK dapat dihapus dari daftar REGIDENT,” ucapnya.
Sementara itu dalam kesempatan ini, Kepala PT. Jasa Raharja Perwakilan Tangerang Cabang Banten Hastuti Retnowulan menambahkan bahwa kunjungan ke kantor kelurahan Pondok Cabe Udik diharapkan kelurahan dapat menjadi jembatan kepada seluruh warganya. “sehingga program pemutihan denda dapat dimanfaatkan sebaik baiknya oleh seluruh warga Tangerang Selatan khususnya; selain itu diharapkan adanya tambahan wawasan tentang manfaat atas pembayaran SWDKLLJ setiap membayar pajak kendaraan bermotor dan prosedur pengajuan klaim atas setiap musibah kecelakaan lalu lintas,” imbuhnya.










