oleh

Permenkumham No.32 Tahun 2020, 9 Napi Rutan Serang Kembali Jalani Program Asimilasi

SIBERINDO.CO – 9 Warga Binaan Rutan Serang resmi meninggalkan Rutan Serang karna menjalani program asimilasi dirumah. Pelaksanaan pengeluaran narapidana tersebut dilakukan sesuai dengan Permenkumham No. 32 tahun 2020. Kamis (28/01).

Kasubsi Yantah Rutan Serang Kahfi menjelaskan bahwa Pengeluaran Narapidana tersebut dilaksanakan sesuai dengan SOP.

“Seluruh WBP sudah di jemput oleh keluarganya masing masing, dan di arahkan agar menjalani program ini dengan tertib tanpa melakukan kesalahan sampai mereka bebas seutuhnya,” ungkapnya.

Baca Juga  Pastikan Posko PPKM Berjalan, Dirbinmas Polda Banten Cek Posko PPKM di Perumahan Kota Bumi Secara Mendadak

Sementara itu, Kepala Rutan Serang Aliandra Harahap berharap para warga binaan yang mnejlanai program asimilasi dirumah dapat dengan mentaati aturan yang berlaku.

“Tentunya kita berharap yang terbaik untuk mereka, karna mereka yang menjalani program asimilasi dirumah itu artinya mereka dapat berkumpul dengan keluarganya,” tegas Karutan.(Dede)

News Feed