oleh

Tempat Hiburan Malam di Carita, Diduga Langgar Surat Edaran Bupati

PANDEGLANG –  Pemerintah kabupaten (Pemkab) Pandeglang tengah gencar melakukan pengetatan wilayah, pasca terjadinya lonjakan kasus Covid -19. “ Selain work from home (WFH), Pemkab ikut membatasi jam operasional untuk restoran dan toko Waralaba.

Namun salah satu Tempat Hiburan Malam Karaoke Carista di Pejamben kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten abaikan Protokol kesehtan (Prokes) Covid-19

Diketahui bahwa Karaoke tersebut tutup hingga jam 02:00 WIB hampir menjelang pagi, jadi jelas ini di duga melanggar Surat Edaran Bupati Pandeglang Nomor 443.2/29-BPBD/2021 dan instruksi Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2021.

Baca Juga  Mengenal Persetujuan Bangunan Gedung Pengganti Izin Mendirikan Bangunan

Di lokasi Karaoke Carista tampak tidak tersedianya sarana cuci tangan sebelum masuk, adanya petugas pengecekan subu tubuh pengunjung, dan menjaga jarak aman. “ Senin (25/01/2021) kemarin “ Dikutip Bungasbanten.id – Group siberindo.co

“Semua itu belum dijalankan.” Seperti juga penerapan physical distancing-nya seperti jarak duduk di dalam ruang Karaoke.

“Dikatakan Kapolsek Carita, Iptu Pipih Iwan Hermansyah saat ditemui awak media di kantornya,  bahwa tempat Karaoke Carita sudah di tegur dan di ingatkan tapi masih membandel “ atau Tetap buka “ nanti saya akan panggil pengelolanya, Semestinya Satpol PP kabupaten Padeglang juga turun ke lokasi guna mengecek kalau perlu tutup “  Tegas  Iptu Pipih Iwan Hermansyah

Baca Juga  Wartawan Tangerang Luncurkan Buku "Pedoman Praktis Bahasa Berita"

“ Bahwa untuk minuman miras di lokasi Karaoke Carita itu kadarnya hanya akoholnya 15 % tidak boleh lebih dari itu.

“ Berdasarkan temuan awak media di lokasi Karaoke Carista “ Kapolsek Carita juga menyampaikan bahwa Karaoke itu di kelola oleh inisial D sebagai pengelola Karaoke dan yang punya tempatnya orang Labuan inisial HM “ Jelasnya.

Baca Juga  Dewas KPK: Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Tahap Klarifikasi

“ Polri langsung menerbitkan Surat Telegram Nomor ST/67/I/Ops.2./2021 tanggal 15 Januari 2021 yang memerintahkan jajaran kewilayahan untuk melakukan analisis dan evaluasi penanganan pandemi Covid-19 di wilayahnya masing-masing.

Untuk itu Polisi terus lakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait disiplin mematuhi protokol kesehatan, terutama 3M, untuk selanjutnya bersama-sama dengan Pemda, TNI, dan stakeholder lainnya untuk melakukan pengawasan dan pendisiplinan secara ketat dengan meningkatkan kegiatan operasi yustisi. * ( BUDI )

News Feed