TANGERANG – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang telah membayarkan klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar Rp. 5.692.197.648 selama bulan Januari – April 2023.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang, Ibkar Saloma. Jumat, (28/04).
Ibkar menjelaskan bahwa selama bulan Januari -April 2023 pihaknya telah menangani klaim JKP sebanyak 4.200 kasus di Kabupaten Tangerang.
“Alhamdulillah selama periode Januari – April 2023 ini, kami BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang telah mencairkan klaim program JKP sebesar Rp. 5.692.197.648 dari 4.200 kasus,” katanya.
Ibkar menambahkan program JKP tersebut sangat bermanfaat bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
“JKP merupakan jaminan yang diberikan oleh pemerintah kepada pekerja/buruh yang mengalami PHK. Jaminan tersebut berupa uang tunai, akses informasi, dan program pelatihan,” jelas Ibkar.
“Dan tujuan JKP ini untuk memberikan kehidupan yang layak bagi pekerja yang ter-PHK dan mempersiapkan mereka untuk memperoleh pekerjaan yang baru,” tambah Ibkar.
Terakhir, Ibkar berharap kepada seluruh pekerja yang kehilangan pekerjaan dapat merasakan manfaat dari program JKP BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
“Semoga program JKP ini bisa bermanfaat, dan teman-teman pekerja yang terkena PHK dapat kembali bekerja,” harap Ibkar.
Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk klaim manfaat JKP:
1. Mengajukan laporan PHK melalui akun SIAPkerja atau siapkerja.kemnaker.go.id
2. Melengkapi profil dan biodata
3. Mengisi form pelaporan PHK
4. Isi formulir klaim manfaat JKP di bulan pertama
5. Melakukan verifikasi pengajuan klaim
6. Memperoleh akses manfaat JKP setelah verifikasi pengajuan berhasil
7. Melakukan asesmen diri di siapkerja.kemnaker.go.id pada bulan kedua
8. Menyelesaikan misi dengan melamar ke minimal 5 perusahaan atau wawancara di 1 perusahaan. Bisa juga dengan mengikuti pelatihan
9. Kembali mengisi formulir klaim manfaat JKP dan verifikasi pengajuan.










