oleh

UPTD Bidang Persampahan di Pekanbaru Akan Beraktivitas Juli 2021

PEKANBARU – Dua Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bidang persampahan segera beraktivitas pada Juli 2021. Kedua UPTD tersebut yakni UPTD Pengelolaan TPA Muara Fajar dan UPTD Retribusi Layanan Persampahan.

“Kita masih menanti rekomendasi dari pemerintah provinsi terkait dua UPTD ini,” jelas Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Raja Marzuki, Sabtu (26/6).

Dinas langsung menyiapkan sumber daya selepas menerima rekomendasi terhadap UPTD tersebut. Ia berkeingian kedua UPTD bisa bekerja secara optimal.

Baca Juga  DPW PUAN Banten Siapkan Bakal Calon Legislatif Perempuan

Marzuki menjelaskan bahwa UPTD Pengelolaan TPA Muara Fajar fokus dalam manajemen sampah di TPA. Mereka fokus dalam penerapan sanitary landfield.

Mereka juga mengelola pengaturan sampah dan operasional alat berat yang membantu aktivitas di TPA. UPTD nantinya berada langsung di bawah DLHK Kota Pekanbaru.

Dirinya mendorong TPA agar berbenah. sesuai hasil kunjungan Wali Kota Pekanbaru. Saat itu wali kota menilai belum optimal dalam mengelola sampah.

Baca Juga  Sekda Pekanbaru Tegaskan PPKM Mikro Masih Berlaku

“Mereka mesti segera berbenah, apalagi sudah kedatangan dua unit alat berat baru,” paparnya.

Kemudian untuk UPTD Retribusi Layanan Persampahan fokus pada rencana pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Proses pembentukan BLUD karena nantinya tidak ada pemotongan biaya pemungutan retribusi

Adanya BLUD guna mengoptimalkan pendapatan daerah dari retribusi sampah. Pihaknya menyiapkan instrumen kerjasama dengan pihak ketiga dalam menungut retribusi.

Baca Juga  Lapas Kelas IIA Purwokerto Berikan Sosialisasi Penulisan Naskah Dinas kepada Peserta Magang: “Pembekalan Dasar Administrasi untuk Meningkatkan Kompetensi Praktis”

Marzuki menargetkan bahwa pembentukan UPTD ini tuntas pada Juli 2021 nanti. Ia berharap keberadaan UPTD bisa meningkatkan pendapatan daerah dari sektor retribusi layanan persampahan.

“Jadi kalau BLUD mereka bisa menerima dan menggunakan, maka bisa bekerjasama dalam pemungutan retribusi,” jelasnya. (*/cr1)

Sumber: pekanbaru.go.id

News Feed