BANDUNG– Seorang anggota Bhabinkamtibmas Polsek Baleendah, Brigadir Iwan Handayana, dikeroyok sejumlah pemuda yang sedang pesta miras, Sabtu (25/7/2020) malam.
Kejadian tersebut terjadi di Kampung Kerenceng, Desa Bojongmalaka, Kecamatan Baleendah, bermula dari Iwan yang tengah memenuhi undangan dari Kepala Desa Bojongmalaka. Saat itu, Iwan dan parat desa lainnya mendengar ada keributan sekitar 300 meter dari lokasi Kantor Desa Bojongmalaka.
“Sumber keributan tersebut ternyata dari 8 pemuda yang sedang menggelar pesta miras,” tutur Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan, Senin (27/7/2020).
Iwan bersama aparat desa kemudia berupaya membubarkan pesta miras tersebut. Namun, tiga orang pemuda malah melakukan penganiayaan terhadap mereka.
“Mereka menggunakan batu untuk menganiayaan Iwan dan aparat desa. Iwan mengalami luka pada bagian pelipis,” ujarnya.
Beruntung, kata Hendra, saat terjadinya penganiayaan Polsek Baleendah tengah melakukan patroli. Sehingga pelaku penganiayaan langsung diringkus polisi.
“Ada tiga orang yang berstatus tersangka dan sudah diamankan. Dua orang sudah dewasa dan seorang lagi anak di bawah umur. Yang dewasa ini berinisial MS (30) dan AM (19). Kami masih proses memberikan penindakan hukum ke anak dibawah umur ini,”katanya.
Kedua tersangka bertatus orang dewasa itu dikenai pasal berlapis. Yaitu Pasal 170 KUHPidana tentang penganiaayan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Juga Pasal 212 KUHPidana tentang melawan petugas kepolisian dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Sementara itu, kelima orang lainnya juga akan mendapatkan hukuman dari polisi akibat membiarkan penganiayaan itu terjadi tanpa ada yang menghentikan.(Mildan/Ayobandung.com)











Komentar