oleh

Pengecer Judi Togel Diamankan Satreskrim Polres Majalengka Polda Jabar

Bandung, KN

Senin (27/7/2020) Unit Pidum Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil amankan tiga pengeber judi Togel (Toto Gelap), polisi juga mengamankan barang bukti yang digunakan oleh para tersangka untuk bermain judi togel.

“Adapun barang bukti yang diamankan, tiga buah handphone, tiga buah ATM, satu buah buku tabungan, satu buah buku rekap togel, tiga lembar Screenshoot bukti pemasangan togel dan uang sebanyak seratus tujuh puluh rupiah,”jelas Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim AKP M.Wafdan Muttaqin, saat konferensi pers pada hari ini.

Baca Juga  JAM-Pidum Menyetujui 5 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penadahan Di Rokan Hulu

Tiga pengeber tersebut diamankan Sat Reskrim Polres Majalengka ditempat yang berbeda, dimana inisial E (34) ditangkap di Kecamatan Penyingkiran, AH (55) ditangkap di Kecamatan Kadipaten dan DE (27) ditangkap di Kecamatan Kasokandel Kab. Majalengka.

Pada kesempatan tersebut AKBP Bismo, mengatakan bahwa dari hasil interograsi terhadap tiga pengeber, pelaku melakukan perbuatan tersebut guna memenuhi penghasilan tambahan untuk kebutuhan hidup sehari-hari.

Baca Juga  Terkait Pengadaan Laptop, APH Diminta Segera Periksa Pejabat Dindikbud Banten

Diinformasikan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

“Saat ini para tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Majalengka, serta dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Unit Pidum Sat Reskrim Polres Majalengka Polda Jabar, “ucap Kabid Humas Polda Jabar.

Baca Juga  Salurkan Bantuan Beras untuk Warga, Kapolsek Malingping : Bantuan Ini dari Pemerintah

(korankabarnusantara.co.id)

Komentar

News Feed