oleh

Inovasi Balung Anak, Disdukcapil Kabupaten Serang dan RS Kurnia Teken PKS

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang dan Rumah Sakit (RS) Kurnia melakukan Penandatangan Perjanjian Kerjasama (PKS) Program Balung Anak atau Bayi lahir langsung antuk akta kelahiran, kartu keluarga (KK) dan kartu identitas anak (KIA) dan pencatatan akta kematian di Kantor Disdukcapil pada Kamis, 24 Juli 2025. Balung Anak merupakan Program Inovasi Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) Disdukcapil Kabupaten Serang.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Warnerry Poetri mengungkapkan, hingga tahun 2025 sebanyak 52 fasilitas kesehatan telah bekerja sama meliputi 11 Rumah Sakit (RS) dr. Dradjat Prawiranegara, RSUD Provinsi Banten, RS Hermina Ciruas, RS Budi Asih Serang, RS Fatimah, RS Sari Asih Serang, RS Tonggak Husada, RS Citra Sundari, RS Otika Medika, RS Puri Garcia dan RS Kurnia.

”Adapun 25 Puskesmas (yang dalam proses PKM Pematang, Petir, Bojonegara, Pulo Ampel, Kibin dan Binuang), kemudian 2 klinik yakni Klinik Pisang Mas Kopo dan Klinik Syakirah Medika, dan 14 praktek mandiri bidan,”ujar Nery sapaan Warnerry Poetri.

Baca Juga  Banten Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku 10 April – 30 Juni 2025Masyarakat Banten dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Dalam program ini, warga hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025, sementara denda dan tunggakan pajak sebelumnya akan dihapuskan. “Insyaallah pemberlakuan kebijakan tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 10 April sampai 30 Juni. Syaratnya apa? Syaratnya adalah menyelesaikan pembayaran pajak di tahun 2025. Dan kemudian beban pajak tunggakan dan lain-lain itu kita putihkan,” ujar Gubernur Banten Andra Soni di Gedung Negara, Kota Serang, Kamis (27/3/2025). Andra Soni berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini agar terbebas dari tunggakan pajak yang membebani. Ia menyebut program ini sebagai kado bagi warga Banten menjelang Idul Fitri. “Kita imbau kepada masyarakat bahwa kita kembali ke Fitri. Kita bukan tak ingin membayar pajak, tapi beban ekonomi dan sebagainya, pemerintah provinsi Banten memberikan insentif berupa penghapusan. Dan ini harus dimanfaatkan waktunya sampai 30 Juni 2025,” katanya. “Mudah-mudahan ini bisa menjadi hadiah atau kado bagi masyarakat Banten menjelang Idul Fitri, dan kami ucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri kepada masyarakat Banten,” tambahnya. Program pemutihan ini diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Kepgub tersebut ditandatangani pada 27 Maret 2025

Adapun tujuan dari inovasi program balung anak, lebih lanjut Nery mengungkapkan, untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi setiap anak sejak dini, melalui pencatatan kelahiran yang cepat dan akurat, meningkatkan cakupan kepemilikan dokumen kependudukan secara menyeluruh, khususnya akta kelahiran dan KIA.

Kemudian mendekatkan pelayanan dukcapil ke masyarakat melalui jejaring layanan kesehatan, agar lebih efektif dan responsif. Sehingga, manfaat yang dapat dirasakan bersama yakni orang tua tidak lagi direpotkan dengan proses administratif berulang, karena dokumen disiapkan segera setelah bayi lahir.

”Faskes berperan aktif dalam menjamin hak sipil anak sejak lahir, sesuai amanat undang-undang. Pemerintah daerah memiliki data yang lebih real time dan akurat, untuk keperluan perencanaan pembangunan, termasuk pendidikan dan kesehatan. Serta mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya dokumen kependudukan bagi anak sejak usia dini atau yang kami sebut GISA (Gerakan Indonesia Sadar Adminduk),”terangnya.

Baca Juga  Menimipas: Jawara Beton Lapas Tangerang Siap Jadi Industri

Kepala Bidang (Kabid) PDIP Disdukcapil Kabupaten Serang, Hani Finola menambahkan, kerja sama dengan fasilitas kesehatan, kini bayi yang lahir di rumah sakit, puskesmas, bidan maupun klinik mitra, dapat langsung mendapatkan akta kelahiran, dimasukkan ke dalam KK, serta memiliki KIA tanpa perlu orang tua mengurus dokumen ke dukcapil. ”Kerja sama ini pihak fasilitas kesehatan dapat langsung meminta persyaratan-persyaratan pembuatan dokumen tersebut kepada pihak keluarga dan menyiapkan nama sedini mungkin,”ujarnya.

Begitu juga kematian, sambung Hani, merupakan bagian dari siklus kehidupan yang tidak bisa dihindari. Namun demikian, setiap peristiwa kematian wajib didaftarkan sebagai bentuk pemenuhan hak sipil warga negara serta untuk kepentingan administrasi kependudukan yang sah.

”Dalam kenyataannya, banyak keluarga yang tidak segera mengurus akta kematian karena kesulitan waktu, akses, maupun pemahaman terhadap pentingnya dokumen tersebut. Maka dengan adanya kolaborasi ini, data kematian yang tercatat di rumah sakit akan langsung ditindaklanjuti untuk penerbitan akta kematian, sehingga prosesnya menjadi lebih efisien dan akurat,”jelasnya.

Baca Juga  Rumah Cagub Aceh Bustami Hamzah Diteror Bom

Direktur RS Kurnia dr. Febriyanti mengatakan PKS dilakukan lantaran RS Kurnia berlokasi di Kecamatan Kramatwatu banyak pasien-pasien yang melahirkan atau persalinan. ”Jadi supaya warga sekitar Kramatwatu atau pasien-pasien itu keluar dari RS Kurnia bisa langsung memiliki dokumen kependudukan baik Akta kelahiran, KK, dan KIA,”ujarnya.

Febriyanti berharap, dengan PKS program balung anak yang mana saat ini sudah dimudahkan melalui pelayanan digital melalui Aplikasi Serang Bahagia prosesnya akan lebih mudah bagi pasien yang berobat di RS Kurnia. ”Khususnya pasien melahirkan ini dengan mudah mendapatkan manfaat kependudukan, jadi sekalinya melahirkan sudah mendapatkan dokumen adminduk sehingga pasien-pasien tidak dipersulit untuk hal yang lainnya,”ucapnya.

News Feed