SERANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Pandeglang di Ruang Rapat Utama Kantor Wilayah, Rabu (28/10/2026).
Raperbup yang dibahas dalam pertemuan ini mengatur tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Ferdiansyah yang bertindak selaku Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Banten. Kegiatan ini diikuti secara intensif oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang Yati, perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkum Banten.
Dalam pertemuannya, Plh. Kakanwil Kemenkum Banten Ferry Ferdiansyah menegaskan pentingnya pembentukan kelembagaan teknis ini untuk mendukung efisiensi pelayanan kesehatan di daerah.
“Pembentukan UPTD pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik melalui pelaksanaan kegiatan teknis operasional maupun teknis penunjang tertentu pada perangkat daerah,” ujar Ferry.
Ia menjelaskan bahwa Raperbup ini berangkat dari kebutuhan mendesak untuk memperkuat penyelenggaraan pelayanan kegawatdaruratan medis di Kabupaten Pandeglang melalui sistem penanganan yang terintegrasi. Integrasi ini diperlukan agar setiap laporan atau panggilan darurat dari masyarakat dapat ditindaklanjuti secara terkoordinasi, informasi fasilitas kesehatan tersedia dengan cepat, serta rujukan medis dapat dilakukan secara tepat sesuai tingkat kegawatdaruratan pasien.
Oleh karena itu, keberadaan UPTD Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu pada Dinas Kesehatan diharapkan hadir sebagai unit pelayanan penanganan pertama kegawatdaruratan sehari-hari di tengah masyarakat. Unit ini bertugas menerima informasi kejadian, mengoordinasikan respons cepat, memberikan pertolongan awal, menyediakan layanan ambulans, serta menghubungkan pasien dengan fasilitas pelayanan kesehatan yang sesuai secara optimal.
Melalui pendampingan harmonisasi ini, Kanwil Kemenkum Banten berkomitmen mengawal pembentukan regulasi daerah agar memiliki landasan hukum yang kuat, taat asas, serta mampu mendukung peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat di Kabupaten Pandeglang.










