oleh

Ancam Cabut Izin Usaha, Mall dan Hotel Dilarang Pesta Kembang Api

TANGERANG SELATAN- Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan memberlakukan sanksi tegas berupa ancaman menyegel hingga mencabut izin usaha jika pelaku usaha Mall dan Hotel membuat kegiatan menyambut pergantian tahun. Hal itu dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) di Kota Tangsel.

“Tergantung tingkat pelanggarannya, bisa saja disegel atau sampai pencabutan izin,” kata Wakil Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie kepada wartawan, Senin (28/12/2020).

Benyamin menjelaskan, saat malam tahun baru, jajaran Polres Tangsel akan menegakkan Maklumat Kapolri nya untuk membubarkan keramaian. Tidak hanya itu saja, lanjut Benyamin, Pemkot Tangsel sendiri sudah mengeluarkan imbauan terkait larangan perayaan tahun baru yang dituangkan didalam Perwal No.13 tahun 2020.

“Lalu Satgas Covid-19 Tangsel juga akan menegakkan sanksi sebagaimana diatur dalam Perwal 13 tahun 2020,” ungkapnya.

Baca Juga  Nineteen Project Sosialisasi Pentingnya Berolahraga Untuk Menjaga Kesehatan di Masa Pandemi

Sebelumnya, Wakapolres Tangerang Selatan Komisaris Stephanus Luckyto mengungkapkan, bahwa jajaranya memerintahkan kepada hotel, restoran dan pusat perbelanjaan untuk tidak melakukan aktivitas yang mengundang orang banyak.

“Ini sedang proses pendataan dan menghimbau kepada mereka untuk bisa paham situasi saat ini seperti apa, secara lisan sudah diberitahukan nanti secara resminya melalui rapat koordinasi operasi Lilin 2020,” katanya.

Baca Juga  Gelar Sosialisasi LRLA Tahun Anggaran 2021 di Kecamatan Kasemen

Diketahui, operasional mall dan tempat makanan di Kota Tangsel dibatasi hingga pukul 19.00 WIB, kebijakan itu sudah dilakukan dari minggu lalu dan akan berlangsung hingga Januari 2021 demi penekanan angka penularan Covid-19. (Redaksi-toid)

News Feed