Siberindo.co – Melalui peraturan Walikota Tangerang Kota (PERWAL)TAHUN 2019 tentang forum TJSR melalui SK NO 800/1007/BAP /KP TAHUN 2019 adapun Forum Tanggung jawab sosial dan lingkung yang berkantor di Jalan Daan Mogot Gedung Graha 293 Kota Tangerang.
“Maka sudah terjawab Penanganan Corporate Social Responsibility (CSR), karena sudah ada Perwalnya dan kantor Sekretariat jelas,” kata Mulyanto Ketua Forum TJS/CSR, Senin (28/20).
Dia menjelaskan, Tanggung jawab sosial (Corporate Social Responsibility) perusahaan swasta berperan besar dalam membantu pemkot Tangerang Kota dalam pembangunan fisik seperti Taman, MCK dan bantuan berbentuk barang yang dibutuhkan masyarakat seperti 100 unit Kursi Roda,alat pendengaran kepada warga yang membutuhkan.
“Untuk itulah TJSL di dalam forum CSR mengharapkan kontribusi dari masing-masing perusahaan, BUMN,BUMD dan kesemuan perusahaan yang berada dilingkungan Kota Tangerang untuk bisa berkontribusi kegiatan bantuan, karena dengan kita melibatkan perusahaan itu, makade aspek dan bidang yang cocok dengan peran bantuan CSR tersebut,”tutur Mulyanto
Mulyanto berharap, kepada Perusahaan yang belum mengeluarkan CSR nya untuk bisa mengambil peranya masing-masing sehingga kerja sama dari semua lembaga Lingkungan Pemkot Tangerang sebagai sesama penyelenggara pemerintahan dapat berjalan degan baik.
“Saya mengakui pihaknya sangat serius dalam membantu Pemerintah Kota Tangerang dalam menjalankan beberapa programnya demi mewujudkan kota aman dan nyaman,”harapnya.
(Mulyadi/fajarbanten.com)










