oleh

Dede Rohana: JLS Akan Ditingkatkan Statusnya Jadi Jalan Provinsi

CILEGON – Polemik terkait Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kota Cilegon, Banten yang akan diserahkan ke Provinsi Banten ditepis oleh Anggota Komisi IV DPRD Banten, Dede Rohana. Menurut Anggota dewan asal Dapil Cilegon ini, wacana provinsi memperbaiki JLS bukan lantas aset diserahkan. Tetapi status jalan dari JLS ditingkatkan menjadi jalan provinsi.

Ini terungkap dalam Perbincangan Kopi Darat (Kopdar) yang digelar di salah satu Cafe Lammucio, di Temu Putih, Kecamatan Cilegon, turut hadir sejumlah kalangan baik politisi, profesional, milenial, tokoh masyarakat.

Lebih lanjut, Dede menerangkan, jika Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon telah salah mempresentasikan pembahasan rapat terkait perbaikan JLS. Dirinya, hanya meminta agar JLS dinaikkan status jalannya, yang sebelumnya dikelola oleh Pemkot Cilegon menjadi peningkatan jalan oleh Pemprov Banten.

Baca Juga  Realisasi Insentif Nakes Capai 53,04%, Mendagri Apresiasi Gubernur Banten

“Mereka (Pemkot Cilegon) salah mengira itu. Saya hanya ingin meningkatkan status Jalan Lingkar Selatan yang sebelumnya Kota Cilegon ke Provinsi. Memang selama 20 tahun ada perbaikan jalan di sini (JLS)? Jika status jalan dikelola provinsi, tentu akan membantu meningkatkan perbaikan jalan yang ada di Cilegon. Artinya, aset median jalan, PJU, trotoar, utility, hingga nilai ekonomi jalan, tidak diserahkan ke provinsi. Tapi hanya jalannya dinaikan statusnya, dari jalan kota ke jalan provinsi,” ungkap Dede, Minggu (28/3/2021) Sore.

Meski status jalan ditingkatkan oleh Provinsi Banten, seluruh aset maupun pendapatan yang ada di JLS ini tetap bisa dinikmati oleh Pemkot Cilegon.

Baca Juga  Raih 57 Suara, Muhammad Jafar Toha Terpilih Jadi Ketua KNPI Lebak

“Ini tidak jauh berbeda dengan jalan protokol,” ucapnya.

Terkait JLS sendiri, lanjut Dede, sangat pantas untuk dinaikan statusnya menjadi jalan provinsi. Ini dilihat dari lebar jalan dan kriteria-kriteria lainnya.

“Dilihat dari fisiknya, itu memang jalan provinsi banget, lebar kiri kanan jalan kan 8 meter. Kemudian itu dua jalur jalan, juga menghubungkan dua daerah,” ujarnya.

Selain itu, peningkatan status jalan pun perlu dilakukan agar tidak ada ketimpangan aturan lalu lintas. Kata Dede, jika JLS masih berstatus jalan kota, maka jalur tersebut tidak boleh dilintasi kendaraan bertonase tinggi.

“Batas tonase kendaraan berstatus jalan kota itu kan 6 ton. Sementara sekarang ini, yang lalu lalang itu kendaraan industri dengan berat 8 ton per sumbu. Artinya, secara regulasi, jika tetap berstatus jalan kota maka kendaraan industri bertonase tinggi dilarang melintas,” ujarnya.

Baca Juga  Inspektorat Kota Serang Tutup Sementara

Senada dengan Dede Rohana, Pengacara asal Cilegon, Evi Silvy S Haiz mengaku, jika Pemkot Cilegon salah menangkap informasi antara penyerahan JLS dan peningkatan status JLS. Oleh karena itu, ia menyarankan agar Pemkot Cilegon untuk lebih berhati-hati dengan keterangan yang akan disampaikan untuk publik.

“Antara peningkatan status dengan penyerahan aset, itu jelas jauh. Saya kira ini salah satu kritikan untuk Pemkot Cilegon, pergunakanlah kalimat yang tepat. Harus berhati-hati ini,” imbuhnya. (*/cr3)

News Feed