oleh

Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI Gelar FGD Persiapan Evaluasi Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM

Sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: M.HH02.OT.03.01 Tahun 2021 Tanggal 4 Maret 2021 tentang Pembentukan Tim Penilai Internal (TPI) Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2021, Inspektorat Jenderal selaku Tim Penilai Internal menggelar Focus Group Discussion (FGD) Persiapan Evaluasi Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2021.

Bertempat Ballroom Hotel Novotel Bogor, kegiatan digelar dalam rangka menyamakan persepsi dalam melakukan penilaian/evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas yang dilakukan oleh satuan kerja, menyampaikan rekomendasi kepada Menteri terhadap kelayakan satuan kerja untuk mendapat predikat Menuju WBK/atau Menuju WBBM, dan melakukan pemantauan secara berkala terhadap satuan kerja yang telah mendapatkan predikat Menuju WBK/WBBM dan melaporkannya kepada Menteri.

Dibuka secara resmi oleh Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Razilu, kegiatan diikuti oleh perwakilan pada masing-masing Unit Eselon I Kementerian Hukum dan HAM, perwakilan 3 Kantor Wilayah antara lain Kantor Wilayah Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat serta Ombudsman Republik Indonesia.

“Tugas Tim Penilai Internal (TPI) merupakan tugas yang mulia yang menghasilkan outcome yang mempunyai berdampak sangat baik untuk Kementerian Hukum dan HAM. Sehingga diharapkan dalam melakukan Penilaian/evaluasi terhadap pembangunan Zona Integritas yang dilakukan oleh satuan kerja, menyampaikan rekomendasi kepada Menteri terhadap kelayakan satuan kerja untuk mendapat predikat Menuju WBK/atau Menuju WBBM, dan melakukan pemantauan secara berkala terhadap satuan kerja yang telah mendapatkan predikat menuju WBK/WBBM dan melaporkan hasilnya kepada Menteri, Tim Penilai Internal (TPI) dapat mengawalinya dengan perencanaan yang matang, penerima manfaat yang jelas, sehingga tercipta kondisi keagungan Kemenkumham,” papar Inspektur Jenderal membuka sambutannya.

Baca Juga  Pemkot Sasar Sektor Pelayanan Publik Saat Vaksinasi Tahap Kedua

Lanjutnya, disampaikan Inspektur Jenderal, dalam melaksanakan fungsinya, TPI diharapkan senantiasa mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah.

“Seluruh anggota TPI agar memberikan sikap positif yaitu bekerja dengan keras, cerdas, dan ikhlas kemudian menghindari diri dari segala perbuatan yang pada akhirnya dapat mencoreng Kemenkumham. TPI juga harus mempunyai komitmen tapi jangan hanya sebatas teori saja, namun juga mencakup implementasi. Dan melalui FGD ini diharapkan menjadi sebuah media untuk meningkatkan kualitas Evaluasi TPI sehingga menghasilkan satuan kerja yang benar-benar memenuhi kriteria untuk diusulkan ke TPN oleh Menteri Hukum dan HAM,” ujar mantan Staf Ahli Bidang Ekonomi Menteri Hukum dan HAM ini.

Baca Juga  Provinsi Banten Sembilan Besar Produsen Beras Nasional

Rencananya, kegiatan akan digelar selama 5 hari mulai 29 Maret hingga 02 April mendatang. Adapun nantinya, hasil kegiatan FGD akan menjadi pedoman Tim Penilai Internal dalam pelaksanaan Evaluasi Pembangunan ZI menuju WBK dan WBM di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2021. (Dede).

News Feed