oleh

Sebanyak 50 Atlet IKSPI Kera Sakti Kota Tangerang Mendapatkan Perlindungan Sosial BPJamsostek

TANGERANG – Sebanyak 50 atlet dari Ikatan Keluarga Silat Putera Indonesia (IKSPI) Kera Sakti yang mengikuti Kejurda pertama tingkat Provinsi Banten mendapatkan perlindungan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan.

Perlindungan tersebut ditandai dengan penyerahaan secara simbolis kartu kepesertaan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikokol, Zain Setyadi kepada perwakilan atlet dari Ikatan Keluarga Silat Putera Indonesia (IKSPI) Kera Sakti di GOR Koang Pasar Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang. Minggu, 19 Maret 2023.

Saat ditemui, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Cikokol Zain Setyadi mengatakan dengan adanya penyerahan kartu peserta tersebut menandakan bahwa seluruh atlet yang bertanding di Kejurda pertama tingkat Provinsi Banten ini telah terlindungi program jaminan sosial BPJamsostek.

Baca Juga  Kegiatan Rutin Custom Relationship Management (CRM) Tim Samsat Balaraja ke PO KJU

“Hari ini kami bersama pengurus Ikatan Keluarga Silat Putera Indonesia (IKSPI) Kera Sakti Kota Tangerang menyerahkan secara simbolis kartu peserta BPJamsostek kepada atlet yang bertanding pada Kejurda pertama tingkat Provinsi Banten ini,” kata Zain.

“Dan Alhamdulillah, dengan ditandai penyerahan kartu ini bahwa seluruh atlet yang bertanding di Kejurda pertama tingkat Provinsi Banten telah terlindungi program jaminan sosial BPJAMSOSTEK,” tambahnya.

Baca Juga  Kapolri Silaturahmi ke Panglima TNI, Tekankan Sinergitas dan Soliditas

Zain menjelaskan bahwa perlindungan jaminan sosial BPJAMSOSTEK ini sangat penting dimiliki oleh seluruh atlet. Dikarenakan para atlet ini memiliki resiko yang tinggi. “Untuk itu, melalui program ini nantinya para atlet ini bisa terlindungi,” imbuhnya.

Terakhir, Zain berharap para atlet dari Ikatan Keluarga Silat Putera Indonesia (IKSPI) Kera Sakti ini dapat menampilkan performa terbaiknya pada Kejurda pertama tingkat Provinsi Banten tersebut.

Untuk diketahui, bahwa menurut undang- undang, BPJamsostek diberikan amanah untuk menyelenggarakan 5 program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga  PLBN Terpadu Serasan Dukung Pertumbuhan Ekonomi Di Wilayah Perbatasan

Saat ini, untuk mempercepat perlindungan kepada seluruh pekerja Indonesia, BPJamsostek terus menggalakan kampanye bertema “Kerja Keras Bebas Cemas” yang baru saja diluncurkan beberapa saat lalu. Kampanye ini bertujuan mengajak seluruh pekerja apa pun, formal seperti karyawan atau buruh, maupun pekerja informal seperti nelayan, pedagang, petani, driver ojol hingga pekerja seni mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

News Feed