Siberindo.co – Sebagai tindak lanjut dari Iarangan mudik yang diumumkan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy dalam rangka upaya pengendalian penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Lebak memperketat penjagaan diwilayah-wilayah perbatasan.
Pelarangan mudik di Kabupaten Lebak mulai berlaku pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Hal tersebut disampaikan Bupati Lebak, lti Octavia Jayabaya pada Rapat Koordinasi bersama Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Lebak, bertempat di Aula Multatuli Setda Lebak, Rabu (28/04/2021).
Pada kesempatan itu, Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya mengintruksikan kepada para Camat yang wilayahnya masuk kedalam pos-pos operasi agar menindaklanjuti kesiapan operasi Ketupat Maung.
“Saya instruksikan kepada seluruh pemangku kepentingan utamanya di tingkat RT/RW, Desa, Kelurahan dan Kecamatan agar melakukan pengetatan-pengetatan mikro di wilayahnya masing-masing,” ujar Iti
Sementara itu, Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Lebak, Kompol Ucu Syarifullah mengatakan, akan dilaksanakannya Operasi Gabungan Ketupat Maung 2021 yang terdiri dari TNI/Polri, Pemda, lembaga terkait serta mitra Kamtibnas lainnya guna memperketat penjagaan diwilayah perbatasan. Operasi Ketupat Maung ini dilaksanakan mulai tanggal 6 hingga 7 Mei 2021.
“Kegiatan operasi ketupat yang akan dilakukan adalah memutarbalikan kendaraan pemudik, memeriksa angkutan umum yang dikhawatirkan membawa pemudik, melakukan penyekatan perbatasan wilayah, dan memeriksa transportasi baik itu truk maupaun kendaraan pribadi,” kata Kabag Ops seraya menambahkan, ada 20 pos yang dibangun oleh Polres Lebak diantaranya 3 pos pengamanan, 2 pos pelayanan, 8 pos gatur, 3 pos check poin dan 4 pos wisata.(Ajat/fajarbanten.com)










