Siberindo.co – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang melakukan Pemindahan 17 Narapidana Laki-Laki ke Lapas Kelas IIA Serang. Kamis (29/04/2021).
Sebelumnya, para WBP Terlebih dahulu melaksanakan rapid test Covid-19 dengan hasil seluruhnya dinyatakan non reaktif/ negatif.
Karutan Pandeglang Jupri, menjelaskan bahwa Dilakukannya kegiatan ini berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Nomor : W12.PK.01.05.08-116 Tanggal 19 April 2021 Perihal Persetujuan Pemindahan Narapidana An. Saeri Alias Heri bin Alm Armani, Dkk
Baca Juga Pegawai dan Warga Binaan di Lapas Kelas IIA Serang, Antusias Ikuti Sosialisasi Pemilu 2024
“Pelaksanaan pemindahan dilakukan oleh Kepala KPR beserta 5 orang pegawai serta tambahan pengawalan dari Tim Satops Patnal Kanwil Banten sebanyak 3 orang,” ujar Karutan.(dede/pik).










