oleh

Pindahkan Napi ke Lapas Serang, Begini Kata Karutan Pandeglang

Siberindo.co – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang melakukan Pemindahan 17 Narapidana Laki-Laki ke Lapas Kelas IIA Serang. Kamis (29/04/2021).

Sebelumnya, para WBP Terlebih dahulu melaksanakan rapid test Covid-19 dengan hasil seluruhnya dinyatakan non reaktif/ negatif.

Karutan Pandeglang Jupri, menjelaskan bahwa Dilakukannya kegiatan ini berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Nomor : W12.PK.01.05.08-116 Tanggal 19 April  2021 Perihal Persetujuan Pemindahan Narapidana An. Saeri Alias Heri bin Alm Armani, Dkk

Baca Juga  Banten Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Berlaku 10 April – 30 Juni 2025Masyarakat Banten dapat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Dalam program ini, warga hanya perlu membayar pajak kendaraan untuk tahun 2025, sementara denda dan tunggakan pajak sebelumnya akan dihapuskan. “Insyaallah pemberlakuan kebijakan tersebut akan dilaksanakan mulai tanggal 10 April sampai 30 Juni. Syaratnya apa? Syaratnya adalah menyelesaikan pembayaran pajak di tahun 2025. Dan kemudian beban pajak tunggakan dan lain-lain itu kita putihkan,” ujar Gubernur Banten Andra Soni di Gedung Negara, Kota Serang, Kamis (27/3/2025). Andra Soni berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini agar terbebas dari tunggakan pajak yang membebani. Ia menyebut program ini sebagai kado bagi warga Banten menjelang Idul Fitri. “Kita imbau kepada masyarakat bahwa kita kembali ke Fitri. Kita bukan tak ingin membayar pajak, tapi beban ekonomi dan sebagainya, pemerintah provinsi Banten memberikan insentif berupa penghapusan. Dan ini harus dimanfaatkan waktunya sampai 30 Juni 2025,” katanya. “Mudah-mudahan ini bisa menjadi hadiah atau kado bagi masyarakat Banten menjelang Idul Fitri, dan kami ucapkan selamat Hari Raya Idul Fitri kepada masyarakat Banten,” tambahnya. Program pemutihan ini diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Kepgub tersebut ditandatangani pada 27 Maret 2025

“Pelaksanaan pemindahan dilakukan oleh Kepala KPR beserta 5 orang pegawai serta tambahan pengawalan dari Tim Satops Patnal Kanwil Banten sebanyak 3 orang,” ujar Karutan.(dede/pik).

News Feed