oleh

DPM-PTSP Akan Ancam Bekukan Izin Usaha

PEKANBARU – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru, mengingatkan pelaku usaha agar tidak menyalahgunakan izin yang telah diberikan.

Izin tersebut dapat dibekukan atau dicabut kembali jika pelaku usaha menyalahgunakan dalam operasional usaha mereka. Izin usaha harus digunakan sesuai peruntukan.

“Bisa berujung pembekuan perizinan hingga yang terberat pencabutan izin,” ujar Sekretaris DPM-PTSP Pekanbaru, F Rudi Misdian, Senin (28/6).

Baca Juga  Warga Binaan Lapas Purwokerto Ikuti Pelatihan Pembuatan Lilin Hias dan Aromaterapi dari Minyak Jelantah

Namun, sebelum itu pihaknya tetap memberikan peringatan terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Tahapan tahapan sanksi ini diberikan sesuai temuan dilapangan yang didapat pihaknya.

Ia menilai, ada juga tim penegak Perda dan ada tim Yustisi dari kepolisian. Pihaknya juga menerima informasi dari dinas teknis tersebut terkait pelanggaran di tempat usaha.

Baca Juga  Lapas Kelas I Palembang Ikuti Apel Siaga Nataru Di Lapas Kelas IIA Banyuasin

“Kalau mereka merekomendasikan tutup kita tutup. cabut izin nya ya kita cabut izinnya,” tegasnya. (*/cr1)

Sumber: pekanbaru.go.id

News Feed