LEBAK – SIBERINDO.CO
Maraknya peredaran obat-obatan terlarang golongan G seperti Excimer, Tramadol, dan jenis narkotika lainnya, serta Perjudian seperti Togel, yang saat ini diduga kian merambak di Kabupaten Lebak, merupakan ancaman terutama dikalangan generasi muda, kekhawatiran ini membuat para tokoh dari kalangan ulama maupun Pemeritah angkat bicara.
Rabu (29/6/2022).
Salah satunya H.Sukanta, Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Lebak, ketika ditemui wartawan di tempat kerjanya mengatakan, “Dugaan adanya Peredaran Obat-obatan terlarang dan narkotika serta merambaknya perjudian jenis Togel, yang ada di Lebak agar secepatnya untuk di tindak lanjuti, tentunya dalam memberantas semua itu di perlukan kekompakan dari semua kalangan, mulai dari masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, Pemerintah terlebih lagi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) yang punya wewenang, karena jika dibiarkan ini akan sangat berbahaya dan sangat mengancam masa depan terutama dikalangan generasi muda, tentunya perdaran Obat-obatan terlarang dan narkotika, serta berbagai jenis perjudian, jelas-jelas sangat dilarang baik oleh Agama maupun oleh UU, karena sudah menyalahi aturan dan melanggar hukum yang berlaku. Karena ramainya di pemberitaan baik itu di media online maupun cetak, hanya berhenti sesaat saja, namun saat ini seperti perjudian jenis togel, sudah beroprasi kembali walupun caranya yang berbeda dari sebelumnya, serta peredaran obat-obatan terlarang para bandar dan kurir masih banyak berkeliaran,” Ujarnya.
Masih dikatakan Kepala Badan Kesbangpol, Inpres Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN). Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan juga tempat-tempat hiburan seperti Caffee yang sifatnya berbau-bau melakukan tempat perdagangan narkoba, atau menjadi tempat predaran narkoba, ini kalau sudah ada perintah ijinnya dicabut,” tambah H.Sukanta.
“Karena kalau memang mau membuka tempat hiburan, harus diurus ijinnya terlebih dahulu, bersihkanlah dari unsur-unsur yang sifatnya dilarang oleh pemerintah. pentingnya Aparat penegak hukum melakukan kordinasi dengan Tokoh masyarakat tertentu, tokoh agama, tokoh budaya, dan juga tokoh adat, kalau memang toh tempat hiburan itu dirasakan tidak ada manfaatnya, tidak ada maslahatnya jangan di tolelir.” Tutupnya. (Noma).










