oleh

Konflik Golkar Kota Tangerang, Mahkamah Partai Perintahkan Lengkapi Berkas Pemeriksaan

TANGERANG- Konflik internal di tubuh DPD Golkar Kota Tangerang memasuki babak baru, Jumat (28/8/2020), Mahkamah Partai Golkar melakukan sidang perdana sengketa kepengurusan hasil Musyawarah Daerah (Musda) VI Partai Golkar Kota Tangerang.

Kuasa Hukum dari 11 Pimpinan Kecamatan (PK) Golkar Aris Purnomohadi, S.H. M.H yang turut menghadiri sidang pertama Mahkamah Partai Golkar mengatakan, sidang pertama sengketa kepengurusan hasil Musda VI Partai Golkar Kota Tangerang hanya mengagendakan pemeriksaan terlebih dahulu antara Pemohon dan Termohon.

“Pelaksanaan sidang dilakukan hal pertama dengan Pemeriksaan indentitas para pihak, kedua Pembacaan Permohonan, ketiga Arahan dari Majelis Hakim Mahkamah Partai Golkar terkait masih adanya kekurangan didalam Permohonan,”katanya, Sabtu (29/8).

Baca Juga  Kawendra Tegaskan DPR Turun Langsung Awasi Pemulihan Pascabencana

Aris Purnomohadi, S.H. M.H menerangkan berdasarkan arahan Majelis Hakim Mahkamah Partai permohonan Para Pemohon diberi kesempatan selama 3 Hari yaitu Paling lambat hari Senin 31 Agustus 2020 untuk menyampaikan perbaikan Permohonan.

“Setelah itu pihak para termohon, diberi kesempatan selama 3 Hari setelah para pemohon menyampaikan perbaikan permohonan, yaitu pada hari Kamis 03 September untuk menyampaikan jawaban atas permohonan para pemohon terkait pembatalan pelaksanaan Musda VI Partai Golkar Kota Tangerang,”terangnya.

Sebelumnya pernah diberitakan tangerangonline.id group Siberindo, Mahkamah Partai Golkar, Jumat (28/8/2020) akan memutuskan polemik Musda Partai Golkar Kota Tangerang yang dimohonkan oleh Dicky Saputra dan kawan -kawan (dkk)

Pembacaan sidang putusan itu sesuai dengan surat panggilan Sidang kepada Dicky Saputra dkk dengan nomor Surat 11/PI-GOLKAR/VII/2020.

Dalam surat itu dijelaskan bahwa Sidang Pembacaan Putusan akan dilaksanakan dengan cara Virtual Daring Pukul 14.00 Wib-Selesai .

Pimpinan Sidang juga memanggil pihak Termohon yakni Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Banten, Ketua DPD Partai Golkar Kota Tangerang dan Ketua Panitia Musda Partai Golkar Kota Tangerang dan Ketua penyelenggara Musda VI Partai Golkar Kota Tangerang sebagai termohon I,II dan III.

Ketua PK Golkar Karawaci Dicky Saputra
yang dikonfirmasi terkait pemanggilan sidang oleh Mahkamah Partai Golkar di Jakarta, membenarkan pemanggilan tersebut, Panggilan Sidang ini kepada saya sebagai Pemohon. Dicky dipanggil Mahkamah Partai Partai Golkar di jakarta untuk pemanggilan sidang pada Jumat 28 Agustus 2020 di ruang sidang mahkamah partai Golkar Jalan Anggrek Murni Slipi Jakarta Barat.

“Betul jumat saya akan dipanggil untuk sidang di Mahkamah Partai Golkar,”kata Dicky, Selasa (25/8).

Dicky meyakini, jika permohonan yang disampaikan kepada Mahkamah Partai akan menjadi terang benderang apa yang selama ini diperjuangkan dalam menyelamatkan marwah partai.

“Harapan nya untuk kedepan kita bisa lebih baik lagi dan memilih pemimpin yang bisa membesarkan partai yang kita cintai bersama,” tuturnya. (Redaksi-toid)

Komentar

News Feed