LEBAK – Meski telah melaksanakan kewajibannya sebagai Guru pembimping Khusus (GPK), bagi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK) di sekolah reguler, Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusi (SPPI), namun GPK sampai saat ini belum terima insentif. Hal itu dikatakan oleh Aan M.A. Iskandar, Ketua Pokja SPPI Kab.Lebak kepada TOPTIME.CO.ID melalui sambungan Whatsapp, Sabtu, (29/8/2020).
Kata Aan, Kelompok Kerja (Pokja), Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusi (SPPI) Kabupaten Lebak berharap agar pemerintah segera mencairkan insentif bagi Guru Pembimbing Khusus (GPK), pada Sekolah Penyelenggara Pendidikan Inklusi (SPPI), yang biasanya diterima per tiga bulan ataupun enam bulan sekali yang ditransfer langsung ke rekening pribadi GPK.,
Para GPK di setiap sekolah reguler telah melaksanakan kewajibannya dari Bulan Januari 2020 mendampingi Peserta Didik Berkebutuhan Khusus (PDBK), dalam hal kegiatan proses belajar mengajar dan pembimbingan tersebut, namun mereka belum mendapatkan haknya yang biasa diterimanya;
Baca juga:
Dua KPM PKH di Kecamatan Cihara Desa Lebak Pendey Lakukan Graduasi
Kampung Tangguh Desa Guradog Lebak Mendapat Apresiasi dari Kapolda Banten
Apalagi di tengah Pandemi Covid-19 ini dirasa insentif tersebut sangat dibutuhkan dan selalu dinanti nantikan, walaupun nominalnya tak seberapa, namun cukup bagi para GPK yang kebanyakan masih berstatus HONORER.,
Baca halaman selanjutnya:>>>











Komentar