oleh

Gelar Aksi Ketiga Kali di PT GAL : Tak Pernah Ada Tanggapan Serius

PANDEGLANG – Ratusan mahasiswa, pemuda dan masyarakat kembali lakukan aksi unjuk rasa yang ketiga kalinya di depan halaman PT GAL tepatnya di desa Banyuasih Kecamatan Cigelis Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, Selasa (30/3/2021) Dikutip Bungasbanten.id – Group siberindo.co  

Menurut Agung Lodaya WK selaku Koordinasi Lapangan (Korlap) Bahwa aksi unjuk rasa ini sebagai bentuk kekesalan dan amarah masyarakat yang sudah menyampaikan beberapa tuntutannya tetapi pihak perusahaan menanggapinya dengan tidak serius, kerusakan lingkungan sekitar yang di sebabkan keberadaan perusahaan ini tak bisa kasih ampun, hal ini harus ditutup dan diusir pergi karena lama kelamaan akan merusak lingkungan lebih parah lagi.” Ungkapnya

Selanjutnya Agung. ” Bahwa kami akan terus mengawal kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh PT GAL ini, kami akan segera menggeruduk Pemerintah kabupaten sampai kementerian lingkungan hidup untuk dicabut izinnya.

Baca Juga  LPP Tangerang Raih Penghargaan sebagai Satker Pelayanan Publik Berbasis HAM Tahun 2021 dari Kemenkumham RI

Karena pihak perusahaan terkesan tidak peduli dan acuh kepada masukan masyarakat, padahal pencemaran lingkungan yang bau busuk menyengat dan juga limbah air yang di buang langsung ke sungai itu mencemari aliran sungai sampai warnanya berubah menjadi hitam pekat padahal air sungai tersebut di pakai untuk kebutuhan masyarakat sehari-hari dan ini melanggar UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan hidup.

“Kami akan terus mengawal dan menggeruduk dengan masa yang lebih banyak lagi kepada pihak terkait, baik Pemerintah kabipaten , Pemerintah provinsi, sampai kepada kementerian, supaya izin dicabut dan pihak perusahaan di sanksi atau denda sesuai Undang-undang ” Tegasnya.

Baca Juga  Personel Ditpamobvit Polda Banten Gelar Patroli Prokes di KSPN Pantai Tanjung Lesung

Adapun tuntutan aksi kami diantaranya :

  1. Meminta kepada pihak perusahaan agar tidak lagi mengambil air dari sungai Cilengka karena air tersebut sering digunakan untuk kebutuhan masyarakat dan juga diduga perusahaan tidak memiliki ijin atas pengambilan air tersebut.
  2. Perusahaan harus bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang diduga di sebabkan oleh limbahnya.
  3. Perusahaan harus membuat wadah tempat penampungan Jangkos (Janjang Kosong ) dan mengadakan pengelolaan untuk Jangkos tersebut agar bisa di jadikan pupuk sehingga tidak di buang di sepanjang ruas jalan lagi.
  4. Perusahaan harus memperbaiki terkait pembuangan limbah, agar di sterilkan terlebih dahulu dan memperhatikan baku mutu air sehingga tidak mencemari lingkungan sesuai Undang -undang Nomor 32 Tahun 2009
  5. Mengeluarkan dan juga transparansi dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi perusahaan terhadap pembangunan perekonomian masyarakat dan juga sebagai bentuk pertangguang jawaban perusahaan terhadap sosial dan lingkungan Sesuai Undang -undang Nomor 40 Tahun 2007.
  6. Perusahaan menyortir kembali tenaga kerjanya dan mengeluarkan tenaga kerja luar daerah dan lebih mengutamakan tenaga kerja lokal lebih utama lagi untuk masyarakat kampung sekitaran perusahaan kecuali tenaga kerga ahli khusus
  7. Perusahaan harus membuatkan tempat air bersih di kampung sekitaran perusahaan sesuai janji-janjinya.” Tutup Agung. *( UJANG AWALUDIN)

News Feed