oleh

Melalui Radio, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang Kampanyekan “Kerja Keras Bebas Cemas”

TANGERANG – Melalui Tangerang Radio, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Tangerang Ibkar Saloma kampanyekan “Kerja Keras Bebas Cemas” kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Tangerang. Selasa, (30/05).

Dalam Talk Show di Tangerang Radio ini, Ibkar Saloma menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan dengan BPJS Kesehatan memiliki perbedaan.

“Perbedaan dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK dengan BPJS Kesehatan itu yang pertama, Namanya aja udah beda, terus yang kedua BPJS Ketenagakerjaan itu diperuntukkan untuk seluruh pekerja Indonesia, ingetnyaa pekerja Indonesia, jadi kalau kamu adalah orang yang sudah berpenghasilan apapun pekerjaannya itu artinya kamu berhak mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK. Sedangkan BPJS Kesehatan itu adalah untuk seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali mulai dari lahir sampai meninggal,” katanya.

“Bentuk perlindungannya atau programnya juga beda, kalau BPJS Ketenagakerjaan ada yang namanya Jaminan Kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Sedangkan BPJS Kesehatan itu perlindungannya adalah bentuknya perlindungan kesehatan, seperti sakit gigi, sakit kepala, sakit perut dan lain-lain yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaan,” tambahnya.

Selain itu, Ibkar juga menjelaskan manfaat dari kelima program BPJamsostek tersebut, diantaranya ialah manfaat JKK.

1. Biaya pengobatan tanpa batas biaya sampai dinyatakan sembuh, berapapun biayanya akan kami bayarkan secuai kebutuhan medis, di Sumatra ada peserta kami yang masih kami bayarkan sampai saat ini dengan nominal 7,5 Miliar dan terus dibayarkan karena memang masih dalam proses perawatan. Berikutnya juga adalah ada manfaat yang namanya Santunan Kecelakaan kerja berupa Uang tunai sebesar 48 kali gaji / upah jika pekerja meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, minggu lalu baru saja kami menyerahkan santunan kecelakaan kerja senilai 5,6 Miliar kepada ahliwaris pekerja dari perusahaan PT Hybrid Power Solution, kalau kecelakaan kerja dan mengakibatkan cacat total tetap makan santunannya adalah 56X gaji yang dilaporkan.

Baca Juga  Sebanyak 2016 Petani yang termasuk Pekerja Rentan di Kabupaten Serang Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

2. Selain itu untuk Program JKK juga ada manfaat STMB Santunan sementara tidak mampu bekerja, misalnya pekerja dalam masa perawatan di RS kan gak masuk kantor tuh, gak terima gaji kan, nah kami yang bayarkan gajinya, 100 % gaji kami bayarkan 12 bulan pertama, selebihnya senilai 50% sesuai dengan upah yang dilaporkan.

3. Ada juga manfaat Return To Work atau program kembali bekerja, yaitu pendampingan psikologis dan pelatihan kerja pasca kecelakaan untuk peserta dengan bekerja sama dengan balai latihan kerja agar peserta tetap bisa produktif dengan kondisinya setelah mengalami risiko kerja.

4. Beasiswa Pendidikan dalam hal ini adalah ahliwaris (anak) jika kecelakaan kerja berakibat kematian atau cacat total tetap senilai total Rp174 juta untuk 2 orang anak mulai dari TK-Perguruan Tingga atau sederajat.

5. Dan ada juga manfaat Homecare atau perawatan di rumah dan masih banyak lagi manfaat-manfaat lainnya. Dan ini baru untuk 1 program saja.

“Program berikutnya adalah Jaminan Kematian, manfaatnya adalah santunan berupa uang tunai senilai Rp42 juta jika peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja, misalnya meninggal karena sakit, atau bahkan bunuh diripun akan kami bayarkan haknya, dan juga ada manfaat beasiswa pendidikan dalam hal ini adalah ahliwaris (anak) jika kecelakaan kerja berakibat kematian atau cacat total tetap senilai total Rp174 juta untuk 2 orang anak mulai dari TK-Perguruan Tingga atau sederajat, dengan catatan untuk JKM ini peserta dengan minimal kepesertaan 3 tahun,” imbuhnya.

Untuk JHT, lanjut Ibkar menjelaskan, “Ini adalah tabungan dari peserta BPJAMSOSTEK yang bisa diambil setelah pekerja sudah tidak bekerja atau terdaftar di perusahaan manapun, idealnya diambilnya saat tua, namanya juga Jaminan Hari Tua kan dan ini tuh salah satu upaya untuk mencegah yang namanya Generasi Sandwich, kalau kita punya tabungan untuk masa tua, kita tidak membebani anak untuk menghidupi kita, begitupun dengan Jaminan Pensiun, ini secara prinsip sama dengan Pensiunan uang diterima oleh PNS, jadi pekerja yang tidak berstatus PNS tetap bisa mendapatkan uang pensiunan tiap bulan sebagai pengganti upah saat tidak bekerja lagi yang bisa diturunkan dari pekerja kepada pasangan (istri/suami) atau anak atau orang tua jika belum bekeluarga,” jelasnya.

Baca Juga  Di Hari Ikan Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Tangerang Serahkan Santunan JKM Rp. 42 Juta Kepada Nelayan

“Dan yang terakhir adalah Jaminan Kehilangan Pekerjaan, memasuki masa pandemi kemarin itukan banyak sekali PHK dimana-mana, pemerintah melalui BPJAMSOSTEK meluncurkan program JKP sebagai pelindung pekerja saat terjadi PHK, bentuk perlindungannya ada 3 yaitu Bantuan uang tunai selama 6 bulan sebesar 45 % dari upah selama 3 bulan pertama, dan 25% 3 bulan berikutnya dengan batas upah maksimal terhitung adalah Rp5 Juta. Selain itu manfaat Pelatihan kerja juga dan serta informasi pasar kerja, jadi dalam kondisi buruk PHK peserta BPJAMSOSTEK punya kesempatan untuk bertahan tetap sejahtera dan berkesempatan untuk mengasah skilnya untuk siap bekerja lagi di perusahaan atau tempat kerja barunya nanti,” lanjutnya.

Selain itu, terkait Kerja Keras Bebas cemas ini, Ibkar menyatakan bahwa ini adalah satu Kampanye atau pesan yang masih fresh from the oven yang kami luncurkan untuk pekerja Indonesia.

“Pesan kalimat Kerja Keras Bebas Cemas ini sebenarnya sejalan dengan semua manfaat yang kami jelaskan. Dengan berbagai manfaat yang kami sampaikan, pekerja seharusnya bisa bekerja keras tanpa rasa cemas karena sudah mendapatkan perindungan dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK,” ujarnya.

Baca Juga  BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi BPU dan Serahkan Santunan JKM di Desa Sukasari

“Dimana-mana tuh yaaa yang namanya kerja kita tuh butuh yang namanya ketenangan, kita gak mau ada rasa cemas, tapi bagaimana caranya kita bisa tenang kalau saat bekerja kita masih diselimuti dengan perasaan cemas, misalnya Driver Ojol yang tiap hari di jalan, kami yakin setiap hari pasti doanya adalah minta perlindungan agar selamat di jalan, karena memang risiko pekerjaanya adalah di jalan, pasti ada perasaan cemas Bagaimana kalau saya kecelakaan saat di jalan, biaya pengobatannya berapa, anak-anak saya gimana kalau saya amit-amit kecelakaan dan cacat total atau bahkan sampai meniggal dunia, orang udah mah lagi kecelakaan eh malah mikirin biaya yang ada semakin parah kondisinya. Untuk itu, kami ingin membangun perasaan tenang kepada para pekerja, kami ingin menyampaikan pesan bahwa kalian cukup bekerja keras tanpa harus ada rasa cemas dengan berbagai risiko kerja yang bisa terjadi kapanpun dan dimanapun karena sudah ada BPJAMSOSTEK yang memberikan perlindungan buat kalian para pekerja dan keluarga di rumah,” imbuhnya.

Terakhir, Ibkar mengajak kepada seluruh pekerja baik Formal maupun Informal untuk bergabung menjadi peserta BPJAMSOSTEK.

“Apapun jenis pekerjaannya baik formal maupun informal seperti driver ojol, penjahit, asisten rumah tangga, penyanyi, pelawak, freelancer event, petani semuanya bisa menjadi peserta BPJAMSOSTEK, KALAU MAU KERJA KERAS BEBAS CEMAS, DAFTAR BPJAMSOSTEK, pasti Aman, pasti Cair, pasti Tenang. Silahkan daftarkan diri anda melalui Jamsostek Mobil, atau bisa juga melalui Website www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau datang langsung ke kantor cabang BPJAMSOSTEK terdekat, atau bisa melalui Agen Perisai, Agen Brilink, Agen BNI46, Kantor Pos, Pegadaian dan masih banyak lagi, dan kalau butuh informasi lebih lengkap bisa langsung ke kontak center BPJAMSOSTEK 175,” tutupnya.

News Feed