oleh

Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang Tangapi Semrawutnya Kabel Jaringan Internet

Ditengah Pandemi Covid-19 seperti sekarang ini, dunia pendidikan mengalami dampak yang cukup signifikan. Sudah lebih dari setahun, sebagian besar pendidikan kita dilakukan secara tanpa tatap muka. Hal ini tentunya akan menghadirkan berbagai macam permasalahan. Mulai dari efektivitas pembelajaran, sampai dengan permasalahan yang harus dihadapi oleh para orang tua terkait dengan penyediaan kuota internet.

Dalam metode pembelajaran daring, kebutuhan akan kuota internet adalah sesuatu yang mutlak adanya. Pemerintah Kota Tangerang dengan segala keterbatasannya telah mencoba membantu dengan menyediakan beberapa spot internet gratis.

Namun karena kebutuhan yang sangat besar, maka jadilah hal ini dilirik oleh berbagai macam provider dan justru menjadi bisnis yang berkembang di tengah Pandemi.

Tingginya kebutuhan yang belum dibarengi dengan infrastruktur yang memadai, menuntut para pelaku usaha di bisnis ini untuk membangun tiang-tiang jaringan yang baru. Hal ini tentunya menimbulkan permasalahan di tengah-tengah masyarakat jika pembangunan nya tidak dilakukan secara cermat dan tepat.

Contohnya adalah masalah tiang-tiang provider internet yang berdiri di wilayah Pondok Arum Kelurahan Nambo Jaya Kecamatan Karawaci Kota Tangerang yang di duga tidak mengantongi izin rekomtek wilayah, sehingga dipermasalahkan oleh warga.

Baca Juga  Hotel Safira Dijadikan Tempat Isolasi Pasien Covid-19 Tanpa Gejala

Tengku Iwan selaku Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang yang berasal dari Dapil 1 (Kec. Karawaci dan Kec. Tangerang) ikut menyoroti masalah ini.

“Meskipun kita membutuhkan sarana penunjang yang dapat membantu kebutuhan internet masyarakat, namun tetaplah harus dilakukan dengan cara-cara yang baik dan ikuti aturan yang berlaku,” ujarnya kepada SatuBanten, Rabu 30 Juni 2021.

Menurutnya, Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Infokom harus berdiri terdepan dalam memberikan informasi terkait regulasi yang berlaku, sembari terus melakukan tindak pengawasan.

Baca Juga  Wiku: Masyarakat Tak Perlu Keluarkan Biaya untuk Vaksinasi Covid-19, Laporkan Jika Ada Pungutan

“Jika aturannya belum ada, maka harus segera dibuat. Jangan sampai dibiarkan tiang-tiang ilegal jaringan internet berdiri. Karena selain membahayakan, ini juga dapat menambah kesemrawutan pemandangan kota,” ujar Tengku Iwan.

Menurutnya Pemkot harus proaktif demi terciptanya tata kota yang indah.

“Intinya selain kita mendukung upaya dalam pemenuhan kebutuhan internet warga, kita juga harus tegas dalam penegakan aturan. Jika dalam pemasangan tiang-tiang internet tersebut tidak mengantongi izin, ya tegas saja. Tentunya disampaikan dengan gaya komunikasi yang baik,” pungkas Tengku Iwan. (*/cr4)

Sumber: satubanten.com

News Feed