oleh

Nasib KTP Lebak Masih Nunggu Kajian

LEBAK – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika(Diskominfo) Kabupaten Lebak Dodi Irawan mengatakan nasib komisi transparansi dan partispasi (KTP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak sampai saat ini masih menunggu kajian dari berbagai elemen.

” Masih dalam kajian oleh bagian hukum, pemerintah belum bisa memastikan lanjut atau tidak hanya diberhentikan sementara karena peraturan daerah (Perda)nya juga belum dicabut,” ujar Dodi Irawan diruang kerjanya, Rabu ( 29/7/20)

Dikatakan Dodi, lahirnya KTP di Pemkab Lebak pada tahun 2004 berdasarkan Perda Nomor 6 tahun 2004. Itu semangatnya bagaimana menjaga transparansi dan partisipasi publik, dalam perjalan waktu Lebak menjadi inisiator lahirnya Undang-Undang 14 Tahun 2008 terkait dengan (Keterbukaan Informasi Publik (KIP) itu salah satu penggeraknya.

Baca Juga  Adakan Webinar SIDa Untuk Cikal Bakal BRIDA

” Jadi lebih dulu KTP di Indonesia dari pada Komisi Informasi (KI),” katanya

Menurut Dodi, dalam perjalanannya berakhir tahun 2019. Pada saat mau diperpanjang, ada surat dari Kementerian dalam negeri (Kemendagri) terkait dengan penguatan KI di daerah. Pada saat itu bupati berkirim surat ke Kemendagari terkait sudah berdirinya KTP sampai saat ini belum ada jawaban. Akhirnya bagian hukum memerintahkan untuk mengkaji terkait UU itu, mengundang akedemisi dan nanti hasilnya akan didiskusikan dengan Dewan

” Pendapat pribadi saya, kami sangat butuh KTP dalam rangka memastikan hak publik untuk mendapatkan Informasi disisi lain kami juga tidak bisa begitu saja, karena butuh kekuatan legal stending (kedudukan hukum) harus seperti apa, apa kita berubah jadi KI atau KTP itu yang sedang didiskusikan, dan sekarang mau masuk 2020 tercegah dengan adanya wabah Covid perjalan itu yang membuat tersendat,” pungkasnya.

Baca Juga  Humanis, Polda Banten Kawal Pemudik Arus Balik di Pelabuhan

Sebelumnya diberitakan, mantan Ketua Komisi Transparansi dan Partisiapasi, Tubagus Azis Almunawar mengatakan Komisi Transparansi dan Partisipasii (KTP) masih dibutuhkan. Ini dikatakan Tubagus Azis Almunawar saat ditanyai wartawan, Selasa (28/7/2020)

Menurut Azis, fungsi dan manfaat KTP masih relevan dengan semangat membangun pemerintahan bersih di Lebak.

Namun, kata dia, yang harus diperkuat dari KTP adalah fungsi partisipasinya. Untuk membangun semangat masyarakat berpartisipasi dalam tahapan pembangunan di Lebak.

Baca Juga  Kembali Raih Digital Government Award Kemenkumham Jadi Kementerian Terbaik Dalam Penerapan SPBE

Sedangkan fungsi transparansi yang sebelum dimiliki KTP, saat ini kata Azis sudah menjadi domainnya lembaga yang lain yaitu Komisi Informasi.

Selain itu, soal seleksi komisioner KTP juga harus diperkuat untuk menghasilkan komisioner yang ideal.

” Perkuat di fungsi partisipasinya, soal transparansi sudah berjalan dengan adanya Komisi Informasi,” kata dia.

Ketika ditanya soal KTP saat ini yang sudah tidak ada lagi, dan belum ada tanda-tanda akan ada seleksi, Aziz enggan memgomentarinya dan mempersilahkan wartawan bertanya ke leading sectornya.

” Soal pembentukan tim seleksi (Timsel) itu ranah Pemda kang, saya no comment, tanya aja ke leading sektornya,” ucapnya. (Sar)

Komentar

News Feed