oleh

LPP Tangerang Lakukan Pendampingan Pemenuhan Kriteria Permenkumham No 27 Tahun 2018

Siberindo.co – Lapas Perempuan Tangerang melakukan Pendampingan Pemenuhan Kriteria Permenkumham No 27 Tahun 2018. Rabu (28/09/2021).

Kegiatan tersebut bertujuan untuk Menyampaikan pemenuhan data dukung yang akan mengalami beberapa perubahan dimana telah diadakan finalisasi rancangan perubahan Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).

“Memaksimalkan potensi unit pelaksana teknis dalam meningkatkan dan mendapatkan kriteria pelayanan publik berbasis HAM,” kata Kalapas Perempuan Tangerang. Esti Wahyuningsih.

Baca Juga  Peduli Kesehatan Warga Binaan, Lapas Banjar Gelar Skrining Penyakit Menular dan Metabolik Bersama Puskesmas Pataruman III

Dalam kegiatan tersebut, Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Sri Kurniati Handayani Pane, bersama tim dari Subdirektorat Diseminasi dan Penguatan HAM hadir di Lapas Perempuan (LPP) Kelas IIA Tangerang dalam rangka pendampingan dan dialog terkait permasalahan pelaksanaan pelayanan P2HAM terhadap pengunjung dan Warga Binaan di LPP Tangerang. (Dede).

News Feed