oleh

Penjelasan Wali Kota Mengenai Raperda APBD Tahun Anggaran 2022

KOTA TANGERANG – Wali Kota Tangerang, H. Arief R. Wismansyah bersama Wakil Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin menghadiri acara Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang dalam agenda Pengambilan Keputusan Mengenai Penetapan Atas Dua Raperda Kota Tangerang dan Penyampaian Penjelasan Wali Kota Mengenai Raperda APBD Tahun Anggaran 2022, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tangerang, Kamis (30/09/2021) Dikutip Bungasbanten.id – Group siberindo.co

Raperda yang ditetapkan dalam rapat paripurna tersebut adalah Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tangerang Tahun Anggaran 2021 dan Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah.

Baca Juga  26 Terduga Teroris Yang Diterbangkan Dari Makassar Ditahan Di Cikeas

Arief mengungkapkan terkait dengan ditetapkannya dua Raperda tersebut, yang pertama tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tangerang Tahun Anggaran 2021, dalam penyusunan rancangan perubahan APBD Tahun anggaran 2021 dilakukan sesuai prioritas pembangunan Kota Tangerang.

“Seperti Pemulihan ekonomi, Peningkatan daya saing sumber daya manusia, Peningkatan kualitas sarana dan prasarana perkotaan dan Tata kelola pemerintahan yang baik serta layanan publik yang terintegrasi,” jelas Arief

Lebih lanjut, Arief memaparkan dari hasil pembahasan tersebut, Rancangan Perubahan APBD Tahun anggaran 2021, pendapatan daerah dianggarkan sebesar 4,18 triliun rupiah dan untuk belanja daerah dianggarkan sebesar 4,77 triliun rupiah.

Baca Juga  Kakanwil BPN Banten Ajak Masyarakat Kunjungi Pameran UMKM di Gambir Expo Jakarta

“Belanja Daerah digunakan untuk menangani 6 urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib non pelayanan dasar, 5 urusan pemerintahan pilihan, 2 unsur pendukung penunjang pemerintahan, 5 unsur penunjang urusan pemerintahan, 1 unsur pengawasan urusan pemerintahan, 1 unsur kewilayahan dan 1 unsur pemerintahan umum yang dilaksanakan oleh 40 SKPD,” papar Arief

Raperda kedua, Arief menjelaskan Raperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah bahwa dalam rangka penerapan prinsip keadilan terhadap pentingnya keseimbangan berdasarkan kemampuan masing – masing subjek pajak.

Baca Juga  Soal Panglima TNI Pengganti Andika Perkasa, DPR Yakin Jokowi Bakal Pilih Sosok yang Tepat

“Setiap masyarakat dengan kemampuan yang sama dikenai pajak yang sama dan masyarakat yang memiliki kemampuan berbeda memberikan kontribusi yang berbeda sesuai dengan kemampuan masing – masing,” tukas Arief

Untuk diketahui, Rapat Paripurna DPRD pada hari ini juga sekaligus mengagendakan Penjelasan Wali Kota tentang Raperda APBD Tahun Anggaran 2022. Maksud dan tujuan diajukannya Raperda ini agar dapat dilakukan pembahasan secara bersama – sama dan selanjutnya dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.*( ALK-01)

News Feed