oleh

Akhirnya, Satpol PP Lebak Berikan Teguran Pada Pengusaha Galian Tanah Citeras

-Tak Berkategori

 

Lebak – Siberindo.co

Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Kabupaten Lebak, Sebelumnya Sudah memberikan teguran tertulis kepada pengusaha galian tanah tak Kantongi ijin yang berlokasi di Kampung binong, Desa Citeras Perbatasan Nameng, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak Banten. Hal itu dikatakan Wahyudin Kabid Penegakan Hukum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak saat di sambangi awak media di ruangan kantornya.

Seperti diberitakan media jendralnews dan suaranusantaranews.net – group siberindo.co, terkait teguran lisan dan tertulis kepada pengusaha galian tanah merah yang tidak mematuhi ijin dan tidak mengindahkan.

Wahyudin, memberikan pemahaman dan teguran lisan, selanjutnya diberikan teguran tertulis sesuai SOP kepada pihak pengusaha agar mematuhi ketentuan,seperti halnya K3 agar pihak pengguna jalan tidak terjadi kecelakan diakibatkan tanah merah yang berceceran di jalan raya. Tegas Wahyudin. Jum,at 30 Desember 2022.

Sebelumnya diberitakan Oleh media ini, pada Senin (26/12/2022) Soal galian tanah yang tak berijin jelas sangat menggangu pengendara Roda Empat dan Roda Dua.

Baca Juga  Hasto Kristiyanto Akan di Jebloskan Ke Penjara Sebelum Kongres PDIP 2025

Ketua Umum Ormas Jarum H Nunung Hidayat berharap kepada dinas terkait pemerintah Kabupaten Lebak provinsi Banten agar segera menutup aktivitas galian tanah yang diduga tidak ada izin.

Lanjutnya lagi, H Nunung Hidayat menjelaskan, terkait adanya aktivitas penambangan yang diduga kuat tidak berizin, dan sangat meresahkan masyarakat serta pengendara Roda Dua dan Roda Empat.

Menurutnya, banyak warga yang mengeluh apalagi warga yang mengendarai Roda Dua dan Roda Empat Atas kegiatan penambangan galian tanah tersebut. Pasalnya, Jika musim penghujan saat ini Jalan Umumpun Sangat Licin dan kalau musim Kemarau debu yang dihasilkan kendaraan berat yang melintasi, jelas sangat mengganggu aktivitas keseharian masyarakat.

Lebih lanjut ketua Umum Jarum, tanggung jawab pelaku usaha pertambangan yaitu melakukan reklamasi pasca tambang yang merupakan kewajiban bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selanjutnya, Sedangkan truk bertonase berat banyak sekali hilir mudik berseliweran keluar masuk lokasi galian tersebut,” Ujarnya.

Baca Juga  Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE

Nunung mengungkapkan, sangat menyayangkan kegiatan yang jelas ilegal itu belum mendapat tindakan tegas dari penegak Perda ataupun dinas terkait. Ia menilai, pihak terkait seolah-olah menutup mata dengan kegiatan tersebut, sehingga pengusaha tak merasa takut melaksanakan kegiatan walau tak mengantongi izin sama sekali.

“Belakangan ini kami melihat banyak usaha penambangan baru bermunculan. Meski diduga tak mengantongi izin, mereka tetap nekad beraktivitas secara terang-terangan tanpa menghiraukan siapapun, dan seolah-olah tidak ada rasa bersalah.

“Menurutnya, kegiatan itu sepertinya sudah terbiasa dan masih aman-aman saja, karena terpantau truk pengangkut hasil penambangan di jalan dan di lokasi tambang. Tak hanya itu, penambangan ilegal tersebut juga kerap menggunakan alat berat di lokasi.

Terkait kondisi itu, ia meminta kepada Ibu Bupati Lebak melalui dinas terkait, agar memaksa pemilik tambang untuk berhenti.

Baca Juga  Polda Banten Getol Patroli Cegah Penyebaran Covid-19

“Jelas kegiatan ini sudah banyak merugikan berbagai pihak Khususnya Pengguna jalan,” ujarnya.

Untuk diketahui, berdasarkan UU No 4 Tahun 2009 dan PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan termasuk memuat tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan. Komoditas pertambangan, dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu mineral radioaktif, mineral logam, mineral bukan logam, batuan, dan batubara.

Setiap Pertambangan Batuan wajib memiliki izin yang meliputi, Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selain itu, perusahaan tersebut wajib mematuhi ketentuan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan lingkungan Hidup dalam pelaksanaannya.

Ketentuan pidana pelanggaran UU No 4 Tahun 2009, seperti tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp10 miliar. (BA)