oleh

Secara Virtual, Kakanwil Banten Ikuti Sosialisasi Aplikasi 3AS IPK IKM Berbasis Digital

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Agus Toyib mengikuti kegiatan Sosialiasi Pengembangan Aplikasi 3AS (survei IPK IKM berbasis digital) Tahun 2021 yang diselenggarakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM Kemeterian Hukum dan HAM RI secara virtual melalui aplikasi zoom. Kegiatan ini juga diikuti oleh seluruh Kepala Kantor Wilayah dan Kepala Unit Pelaksana Teknis se-Indonesia.

Aplikasi 3AS merupakan pengembangan dari aplikasi 3A yang sebelumnya digunakan untuk melakukan survei cepat penilaian Indeks Persepsi Korupsi (IPK) dan Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM). Tujuan dari aplikasi ini adalah untuk mengetahui bagaimana kualitas organisasi (satker) dalam menyelenggarakan pelayanan publik serta mencegah terjadinya korupsi.

Kegiatan di buka secara langsung oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami, menyampaikan bahwa kita sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

“Kita ada pelayan publik, kita harus melayani dengan sepenuh hati dengan adanya aplikasi ini bisa dijadikan sebagai tolak ukur instansi kita dalam memberikan pelayanan, jika masih terdapat point-point penilaian yang masih buruk harus segera di perbaiki jangan dibiarkan. Balitbang telah melakukan perubahan di dalam Aplikasi 3AS sehingga masyarakat lebih mudah untuk memahami point-point dari survei yang kita berikan,” kata Sri Puguh.

Baca Juga  Banjir dan Tanah Longsor di Turki Akibatkan 38 Orang Tewas

Usai dibuka oleh Kepala Badan kegiatan dilanjutkan dengan paparan yang disampaikan Kepala Pusbangdatin Balitbangkumham,Aman Riyadi, selaku pembuat Aplikasi 3AS. Pada Aplikasi 3AS saat ini ditemukan beberapa kendala seperti tidak adanya pilihan bahasa asing pada aplikasi. “Di imigrasi pengguna layanan bukan hanya WNI saja tapi juga ada WNA, berdasarkan hal tersebut nantinya akan dibuatkan fitur bahasa asing,” ujarnya. (Dede).

News Feed