oleh

Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Banten Ikuti Rakor Pencegahan dan Penangkalan Keimigrasian Tahun Anggaran 2023 di Bali

BALI – Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Banten mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penangkalan Keimigrasian Tahun Anggaran 2023 di Hotel Discovery Plaza Bali. Rabu, (30/08).

Rapat koordinasi ini dipimpin dan dibuka langsung oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Surya Mataram.

Turut hadir dalam rapat koordinasi ini ialah Direktur Intelijen Keimigrasian RP. Mulya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia dan Kepala Subbidang Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.

Baca Juga  Golkar Konsisten Usung Airlangga Hartarto Sebagai Capres Pada Pemilu 2024

Saat dikonfirmasi, Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Banten Ujo Sujoto membenarkan terkait rapat koordinasi Pencegahan dan Penangkalan Keimigrasian Tahun Anggaran 2023. Ia mengaku rakor tersebut sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan pengawasan orang asing di wilayah Indonesia.

“Iya benar, bahwa pada hari ini perwakilan Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Banten yang diwakili oleh Kabid dan kasubid Penindakan sedang mengikuti rapat koordinasi terkait Pencegahan dan Penangkalan Keimigrasian Tahun Anggaran 2023 di Bali,” kata Ujo.

“Adapun kegiatan ini bertujuan untuk melaksanakan penyiapan perumusan, bimbingan teknis, evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan keimigrasian serta kepatuhan internal yang telah ditetapkan oleh Bapak Direktur Jenderal Imigrasi. Selain itu, rapat koordinasi ini diharapkan dapat melakukan pencegahan dan penangkalan tentang Keimigrasian berdasarkan Undang-Undang yang berlaku,” tambahnya.

Baca Juga  Kasus Konfirmasi Positif Covid-19 Varian Omicron Bertambah Menjadi 46, Begini Kata Ketua MPR RI

Apalagi, lanjut Ujo menjelaskan bahwa saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) telah melakukan terobosan dalam memberikan kemudahan dalam pengajuan cekal secara online.

“Untuk itu, dengan adanya Aplikasi Cekal Online yang telah dilaunching beberapa waktu yang lalu, Imigrasi memiliki 2 (dua) kekuatan dalam menegakkan hukum yaitu melakukan cekal dan melakukan deportasi, 2 (dua) hal tersebut dikhawatirkan oleh Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian di wilayah Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga  Waspadai Perayaan Tahun Baru, Lapas Pemuda Tangerang Distribusikan Fire Extinguisher

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Banten Tejo Harwanto mendukung rapat koordinasi terkait Pencegahan dan Penangkalan Keimigrasian Tahun Anggaran 2023 tersebut. Ia berharap rakor tersebut dapat memberikan terobosan baru dalam meningkatkan pengawasan orang asing di Indonesia.

Untuk diketahui bahwa, rapat koordinasi ini juga dihadiri oleh perwakilan dari instansi terkait seperti Kejaksaan Agung, Direktorat Jenderal Bea cukai, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara, Badan Reserse Kriminal dan BNN.

News Feed