oleh

Petani Sulit Dapatkan Pupuk, ini Penyebabnya

-Tak Berkategori

SIBERINDO.CO-Para petani di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak mengeluhkan kesulitan mendapatkan pupuk untuk kebutuhan bercocok tanam. Kesulitan tersebut, disebabkan pembelian pupuk dianggap ribet oleh para petani karena membutuhkan persyaratan tertentu ketika membeli ke agen pupuk.

Ujang, petani asal Desa Bolang mengeluhkan pembelian pupuk, karena agen pupuk meminta persyaratan kartu tanu.

“Ketika saya mau membeli pupuk di agen ditanyakan kartu tani, kartu keluarga, KTP, suruh ke Gapoktan dulu lah, sedangkan saya bertani hanya satu kotak, ko jadi ribet gini ya, ini aturan pemerintah atau gimana, bukan dipermudah malah dipersulit seperti ini aturannya,” ujarnya kesal, Jum’at (30/10).

Baca Juga  Emas Logam Mulia Antam 24 Karat Hari Ini Naik Sebesar Rp 1.919.000 Per Gram

Dikatakan hal yang sama oleh Isra, dirinya membenarkan saat ini untuk pembelian pupuk, harus mempunya kartu tani.

“Betul pak apa yang dikatakan pak Ujang, kalau mau beli pupuk sekarang harus pakai kartu tani, kalau tidak ga akan dilayani. Banyak petani yang mengeluhkan hal ini, sedangkan tidak semua petani punya kartu tani, jadi ribet,” ungkapnya.

Baca Juga  BPJS Ketenagakerjaan Cimone Jalin Kerjasama dengan BPS Kota Tangerang, Berikan Perlindungan Kepada 3.138 Petugas Regsosek

Terpisah, Ira, Koordinator Penyuluh (Korluh) saat dikonfirmasi melalui WhatsApp messenger miliknya, menjelaskan bahwa perihal kartu tani merupakan peraturan dari Kementerian Pertanian dan sudah disosialisasikan.

“Kementan, mulai 1 september 2020 sudah mencanangkan pembelian pupuk subsidi menggunakan Kartu Tani Indonesia (KTI) berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) melalui aplikasi E-RDKK,” jelasnya.

Adapun terkait kendala tersebut, Ira pun mengakui bahwa masih banyak petani yang belum mempunyai KTI.

Baca Juga  Petugas Jasa Raharja Gerak Cepat Melakukan Survey Ahliwaris Korban Kecelakaan

“Kendalanya masih banyak petani yang belum memiliki KTI, dan untuk bisa diinput ke E-RDKK petani harus mengumpulkan data terlebih dahulu. Untuk pencetakan KTI kewenangan ada di BRI, kami sudah mensosialisasikan ke kelompok tani dari 2017 untuk mengumpulkan data petani sesuai luas hamparan masing-masing,” pungkasnya. (Cex/koranbanten)