oleh

Tidak Memiliki KTI Sulit Beli Pupuk

Siberindo.co – – Petani di Kecamatan Malingping mengeluhkan kesulitan membeli pupuk untuk kebutuhan tani padi, pasalnya pembelian pupuk dianggap ribet oleh para petani karena membutuhkan persyaratan tertentu ketika membeli ke agen pupuk.

Petani Desa Bolang , Ujang menyampaikan ketika membeli pupuk di salah satu agen, di persulit dengan berbagai prosedur yang berbelit-belit oleh pihak agen.

Menurut Ujang, dirinya ketika ingin membeli ke agen pupuk diminta persyaratan kartu tani.

Baca Juga  Lapas Cikarang Sukses Gelar Sidang TPP Online, Bahas Hak Bersyarat Narapidana

“Ketika saya mau membeli pupuk di agen ditanyakan kartu tani, kartu keluarga, KTP, suruh ke Gapoktan dulu lah, sedangkan saya bertani hanya satu kotak, ko jadi ribet gini ya, ini aturan pemerintah atau gimana, bukan dipermudah malah dipersulit seperti ini aturannya,” ujarnya kesal, Jum’at (30/10/20).

Dikatakan hal yang sama oleh Isra, yang membenarkan saat ini untuk pembelian pupuk, harus mempunya kartu tani.

“Betul pak apa yang dikatakan pak Ujang, kalau mau beli pupuk sekarang harus pakai kartu tani, kalau tidak ga akan dilayani. Banyak petani yang mengeluhkan hal ini, sedangkan tidak semua petani punya kartu tani, ko jadi ribet,” ungkapnya.

Baca Juga  Perkuat Implementasi Satu Data, Diskominfo Cilegon Gelar Desk Daftar Data Tahun 2026

Terpisah, Ibu Ira, Koordinator Penyuluh (Korluh) saat dikonfirmasi melalui WhatsApp messenger miliknya, menjelaskan bahwa perihal kartu tani merupakan peraturan dari Kementerian Pertanian dan sudah disosialisasikan.

“Kementan, mulai 1 september 2020 sudah mencanangkan pembelian pupuk subsidi menggunakan Kartu Tani Indonesia (KTI) berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) melalui aplikasi E-RDKK,” terangnya.

Adapun terkait kendala tersebut, Ira pun mengakui bahwa masih banyak petani yang belum mempunyai KTI.

Baca Juga  Sambut Hari Kemenkumham Ke-78,Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang Ikuti Uapacara Tabur Bunga

“Kendalanya masih banyak petani yang belum memiliki KTI, dan untuk bisa diinput ke E-RDKK petani harus mengumpulkan data terlebih dahulu. Untuk pencetakan KTI kewenangan ada di BRI, kami sudah mensosialisasikan ke kelompok tani dari 2017 untuk mengumpulkan data petani sesuai luas hamparan masing-masing,” pungkasnya.(Rizal/fajarbanten.com )

News Feed