oleh

Pindahkan Napi ke Lapas Serang, Begini Kata Karutan Pandeglang

Siberindo.co – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Pandeglang melakukan Pemindahan 17 Narapidana Laki-Laki ke Lapas Kelas IIA Serang. Kamis (29/04/2021).

Sebelumnya, para WBP Terlebih dahulu melaksanakan rapid test Covid-19 dengan hasil seluruhnya dinyatakan non reaktif/ negatif.

Karutan Pandeglang Jupri, menjelaskan bahwa Dilakukannya kegiatan ini berdasarkan Surat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Nomor : W12.PK.01.05.08-116 Tanggal 19 April  2021 Perihal Persetujuan Pemindahan Narapidana An. Saeri Alias Heri bin Alm Armani, Dkk

Baca Juga  Optimis Raih WBK, Rutan Bangil Laksanakan Zoom Desk Evaluasi Pembangunan Zona Integritas Menuju Wbk Tahun 2024

“Pelaksanaan pemindahan dilakukan oleh Kepala KPR beserta 5 orang pegawai serta tambahan pengawalan dari Tim Satops Patnal Kanwil Banten sebanyak 3 orang,” ujar Karutan.(dede/pik).

News Feed