oleh

Para ASN Kirim Petisi ke Presiden, Karena THR dan Gaji ke-13 Tanpa Tukin

SERANG – Belakangan ini muncul sebuah petisi via daring terkait kekecewaan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN).

Penyebabnya, mereka merasa kecewa terkait komponen pemberian THR dan gaji ke-13 yang diberikan hanya diberikan gaji pokok dan tunjangan yang melekat. Sementara tunjangan kinerja (tukin) tak disertakan.

Petisi itu berjudul THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019.

Baca Juga  BLBI Abiyoso Cimahi Lakukan Rapid Test Antigen

Petisi sudah dibuat sejak Kamis (29/4/2021) kemarin dan kini, Sabtu siang (1/5/2021), sudah mendapatkan dukungan sebanyak 13.360 orang.

“Menteri Keuangan SMI telah memberikan statement bahwa THR dan Gaji-13 ASN tahun 2021 hanya diberikan sebesar gaji pokoknya saja,” ujar Romansyah dalam petisinya.

Ia mengungkapkan, kebijakan tersebut berbeda dengan penyataan dan janji Sri Mulyani sendiri pada Agustu 2020. Saat itu dijelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 ASN tahun 2021 akan dibayar penuh dengan tukin sebagaimana telah dilakukan di 2019.

Baca Juga  Presiden: Vaksinasi Dan Prokes Upaya Maksimal Akhiri Pandemi

Menurutnya, tidak ada alasan jelas dari Kementerian Keuangan terkait ke mana digesernya anggaran THR yang sudah ditetapkan pada di akhir tahun 2020 tersebut dan tiba-tiba berubah pada tahap pencairan.

“Kami meminta Presiden Jokowi untuk meninjau kembali besaran THR dan gaji-13 ASN tahun 2021 agar memasukkan unsur tukin (atau tunjangan dengan nama lain yg berlaku di setiap kementerian atau lembaga) sebagaimana yang sudah diterapkan di tahun 2019,” katanya.

Baca Juga  Antisipasi Meningkatnya Lonjakan Covid-19 yang Disiapkan Balai Nipotowe

Selain itu, dalam petisi itu juga Rohmansyah mendorong agar anggota DPR meminta penjelasan dan pertanggungjawaban kepada Menteri Keuangan terkait perbedaan pelaksanaan pencairan THR dan gaji-13 tahun 2021 tersebut. (*/cr9)

Sumber: bantenraya.com

News Feed