oleh

Diduga Tidak Ikuti Juklak dan Juknis, Pelaksanaan P3-TGAI di Desa Palembang

PANDEGLANG – Pelaksanaan pembangunan Program Percepatan Tatan Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Ciranca, yang berlokasi di blok Sumurandung desa Palembang kecamatan Cisata kabupaten Pandeglang provinsi Banten, dalam pelaksanaanya di duga keluar dari aturan yang telah di tentukan lantaran dalam pelaksanaanya sepertinya tidak mengarah ke Petunjuk pelaksanaan ( Juklak ) serta Petunjuk teknis ( Juknis )

“ Seperti yang di paparkan oleh pemilik lahan sawah Sarkam, saat di konfirmasi Bungasbanten.id – Group siberindo.co, dilokasi “ Ia merasa ada kejanggalan serta keluhan dari salah satu warga setempat yang memiliki lahan sawah, mengingat dengan adanya Irigasi yang di bangun saat ini, tidak mungkin ter airi karena posisi pembangunan Irigasi tersebut posisinya berada di atas saluran Induk serta bahan material seperti batu belah juga itu memanfaatkan yang ada di sekitar lokasi tersebut. “ Ungkapnya

Lanjut Sarkam “bahwa pembangunan irigasi itu dugaan kurang berpungsi lantaran posisinya seperti itu ,Saluran air Ciranca berada di bawah dan posisi yang lagi di bangun saluran ada di atas, jadi kemungkinan bisa mengalir airnya itu ketika kali Banjir atau musim hujan baru bisa mengalir.

Selain itu Sarkam, menjelaskan bahwa batu belah guna pembangunan irigasi itu, diambil dari wilayah sini, termasuk batu yang ada di lokasi saya,itu bisa lihat sama bapak bekasnya masih ada dan itupun menurutnya belum ada hitungannya dapat berapa kubik dan belum di bayar ke saya “ Pungkas Sarkam.

Ketua kelompok P3A Ciranca Imat, yang merangkap sebagai Kaur desa Palembang pada saat akan di temui baik di lokasi maupun kerumahnya juga dihubungi lewat telpon seluler serta WhatsAap (WA) nya tidak ada jawaban.

Baca Juga  Pemkot Sambut Baik, Usulan Raperda Inisiatif UMKM

Begitu juga Kepala desa Palembang Rohmat, hal yang sama beliaupun sulit di temui oleh media online Bungasbanten.id- Group siberindo.co , untuk di konfirmasi terkait pelaksanaan pembangunan irigasi di wilayahnya.

Diketahui bahwa pekerjaan tersebut dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Desa Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung – Cidurian, Dengan Kegiatan Program Percepatan Tatan Guna Air Irigasi ( P3-TGAI) Pelaksana : P3A Ciranca, Lokasi : Blok Sumurandung desa Palembang Kecamatan Cisata Kabupaten Pandeglang, No Pks : HK.02.03/338/PKS/Az.05.3/IV/2021, Tanggal Kontark : 13/4/2021, Nilai Kontrak Rp 195.000.000,- Sumber Dana APBN Tahun 2021 “ Jelasnya.

Terpisah Iwan JAM-P , bahwa dengan adanya Program P3-TGAI merupakan pekerjaan pembangunan saluran irigasi tersier yang di kerjakan oleh petani atau masyarakat setempat dengan di berikan upah sehingga menambah penghasilan bukan hanya sekedar pemanfaatan bahan material yang ada seperti batu milik warga belum di bayar. “ Terangnya, Sabtu (22/5/2021)

Baca Juga  Jenderal Besar Dudung Abdurachman yg penuh cinta dan dicintai Prajuritnya, Sulit Mencari Padanannya di era masa kini

Selanjutnya Iwan, berharap kepada pihak Pemerintah atau dinas terkait untuk turun ke lokasi dan memberikan teguran serta sanksi dengan apa yang di duga di atas dalam pelaksanaan pekerjaan irigasi tersebut yang  asal jadi.

“ Dengan adanya pembangunan irigasi di atas saluran induk di tambah pasangan batu belah tanpa adanya galian tanah untuk pondasi, sehingga  mengarah ke indikasi asal jadi dan juga mengarah ke mubajir maka terkesan hanya penghamburan uang negara saja “ Tegas Iwan. *(NASIR)

News Feed