oleh

Pemkot Jambi Sudah Layangkan Surat SP 1

JAMBI – Setelah melakukan rakor bersama instansi terkait serta melakukan pemetaan dan inventarisir terhadap permasalah perumahan guru di Kota Jambi, Pemkot Jambi dikabarkan sudah melayangkan surat peringatan terhadap para penghuni rumah guru yang tidak sesuai ketentuan berlaku.

Dari informasi yang didapat, dari hasil pemetaan tersebut diketahui, memang ada beberapa rumah guru ditempati oleh bukan guru Kota Jambi. Bahkan selain itu, meski ditempati guru, perumahan guru tersebut telah dirombak sedemikian rupa.

Bahkan beberapa di antaranya, sudah ada yang dijadikan tempat berjualan dan lain sebagainya. Sekda Kota Jambi, Budidaya membenarkan informasi tersebut. Kata dia, surat peringatan pertama ini berlaku selama 14 hari ke depan.

“Intinya kita persuasif dan humanis terhadap mereka. Apabila memang sudah kita layangkan surat ketiga tetapi tidak berubah juga, terpaksa kita eksekusi,” terangnya.

Baca Juga  Sambut HBP 2022, Lapas Kelas 1 Tangerang Gelar Lomba Karaoke Bagi Warga Binaan

Memang diakui Budidaya, ada beberapa bangunan yang seharusnya tidak dibuka pada perumahan guru tersebut. Seperti di antaranya kafe dan lainnya. “Kalau memang dia bukan guru, kita harap segera meninggalkan tempat itu. Apabila yang pensiunan, itu kita berikan waktu,” sebutnya.

Lebih lanjut, terhadap guru SMA yang menempati perumahan guru di Kota Jambi ada pertimbangan lain. Bagi guru SMA, yang mengajar di SMA Kota Jambi masih diperbolehkan. “Sebabkan SMA saat ini milik provinsi, jadi kalau mereka bukan ngajar di SMA Kota Jambi, ya harus meninggalkannya,” jelasnya. (*/cr1)

Baca Juga  Revitalisasi Rowo Jombor Tahap II Akan Segera Dimulai

Sumber: jambione.com

News Feed