oleh

Seorang Pria Dicinduk Polisi Lantaran Memiliki Puluhan Narkoba dan Puluhan Ganja

Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten meringkus seorang pria berinisial GRS (31). Pelaku dibekuk lantaran terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 66,97 gram.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, tersangka GRS ditangkap di kawasan Perumahan Taman Cikande, Desa Cikande, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Jumat (4/6/2021).

“Dari tersangka GRS kami mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 66,71 gram yang dikemas dalam plastik klip bening dan dimasukkan ke dalam sebuah toples,” kata Wahyu, kepada wartawan (8/6/2021).

Baca Juga  Warga Tangerang Berbondong-bondong Beli Vitamin C Guna Cegah Terinfeksi Virus Covid-19

Lanjut Wahyu, petugas juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu yang dibungkus kertas tisu seberat 0,26 gram. Sehingga total barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan dari tersangka GRS seberat 66,97 gram.

Wahyu menjelaskan, penangkapan tersangka GRS berawal dari informasi masyarakat, pihaknya kemudian mendalami informasi itu dengan melakukan observasi lapangan. Setelah mendapatkan ciri-ciri pria yang identik dengan informasi yang diberikan, petugas kemudian melakukan penangkapan.

Baca Juga  Lingkungan Sekolah Harus Miliki Daya Tangkal Terhadap Narkoba

“Tersangka GRS kemudian dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan,” ujar Wahyu.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara karena bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tandas Wahyu. (*/cr4)

Baca Juga  Paripurna LKPJ, Wali Kota Tangerang Sampaikan 11 Sasaran Pembangunan Selama Tahun 2020

 

Sumber: bantennews.co.id

News Feed