oleh

Lima Instruksi Kapolri Tuk Berantas Premanisme Di Pelabuhan

Jakarta – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo melalui Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto menerbitkan surat telegram berisi lima instruksi guna menciptakan situasi kondusif serta memberikan rasa aman kepada pengguna jasa dan masyarakat di pelabuhan.

“Guna mendukung akselerasi pemulihan ekonomi nasional, kamtibmas harus kondusif,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Rabu.

Telegram ini keluar atas perintah Presiden Jokowi yang meminta Kapolri untuk menuntaskan pungli dan preman yang membuat sopir pelabuhan mengeluh.

Baca Juga  Jalan Lingkungan Diresmikan oleh Kades Pagelaran

Surat Telegram bernomor ST/1251/VI/HUK.7.1/2021 tanggal 15 Juni 2021 ini ditujukan kepada para kapolda untuk menindak maraknya aksi premanisme dan pungutan liar (pungli) di kawasan pelabuhan dan sekitarnya.

Aksi premanisme dan pungli tersebut menimbulkan keresahan dan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan lemahnya daya saing nasional serta menghambat pertumbuhan ekonomi nasional.

Agus menyampaikan, saat ini program pemulihan ekonomi nasional terus di genjot oleh pemerintah, jangan sampai aksi premanisme dan pungutan liar menjadi penghambat.

Baca Juga  Dengar Pendapat Implementasi UU Cipta Kerja, Tim Advokasi Komite II DPD RI Kunker Ke Kabupaten Tangerang

“Negara tidak boleh kalah dengan aksi-aksi premanisme tersebut,” kata Agus.

Surat Telegram yang bersifat perintah ini menekankan lima hal yang harus dijalankan oleh para kapolda.

1. Melaksanakan kegiatan Kepolisian yang ditingkatkan (K2YD) di Kawasan Pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing dengan sasaran aksi premanisme.

2. Melaksanakan penegakan hukum terhadap segala aksi premanisme di kawasan pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing.

Baca Juga  Kapolri Ingatkan Forkompimda Blora Tetap Patuhi Prokes

3. Meningkatkan upaya pencegahan pungutan liar bersama unit pemberantasan pungli di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.

4. Penegakan hukum bersama APIP terhadap aksi pungli yang terjadi di kawasan pelabuhan di wilayah masing-masing.

5. Melaporkan hasil kegiatan kepada Kapolri Up Kabareskrim. (*/cr3)

Sumber: antaranews.com

News Feed