oleh

BNNP Banten Bongkar Penyelundupan Sabu Dalam Sepatu

BANTEN- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten berhasil membongkar upaya penyelundupan narkotika jenis sabu di Bandara Internasional Soekarno Hatta.

Empat tersangka yang tergabung dalam jaringan Narkoba jaringan Medan itu menyelundupkan sabu hampir 1022,1 gram di dalam sepatu yang dipakai pelaku.

“Masing masing kita tangkap di waktu yang berbeda, namun bemodus sama, kita pastikan mereka dari jaringan yang sama,” kata kepala BNNP Banten Kombes Pol Hendri Marpaung pada awak Media dikantornya Kamis, (10/09/2020).

Baca Juga  Polres Bandara Soetta Musnahkan Barang Narkotika Jenis Sabu   

Hendri menjelaskan, dari kedua tersangka MN (34) dan MI (24) yang di tangkap di ruangan perkantoran OD Avsec Area kedatangan Domestic terminal 3 Bandara Soekarno Hatta pada (01/09/2020), petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 1022,1 Gram yang di bawa dari daerah Medan Sumatra Utara dengan cara di masukkan di dalam sepatu yang dipakai.

“Pengakuan keduanya, barang tersebut akan di edarkan di wilayah makasar Sulawesi Utara, mereka kita tangkap di Bandara Soekarno Hatta saat Transit,”jelasnya.

Baca Juga  Perjuangan Polisi Menangkap Pelaku Pemburuan Badak Jawa di Taman Nasional Ujung Kulon, Harus Bermalam Di Tengah Hutan

Sementara dari tersangka SB (30) dan HR (31) yang membawa sabu dari daerah Medan Sumatra Utara untuk di edarkan di wilayah Solo Jawa tengah, petugas berhasil mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat 1013,7 Gram saat pesawat Transit di Bandara Soekarno Hatta.

“Jika dilihat dari modus dan asal barang ini jaringan yang sama, bukan Internasional tapi jaringan lokal,” ungkapnya.

Baca Juga  Kejaksaan Agung Memeriksa 8 Orang Saksi Terkait Perkara Minyak Mentah PT Pertamina

Dari keempatnya, selain Narkotika jenis Sabu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 7 buah HP, 5 buah ATM, 4 buah KTP tersangka, 4 pasang sepatu, dan uang dari masing masing keduanya sebesar Rp,-530,000,- dan RP.2.150.000.

“Ke empatnya akan dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) JO pasal 132 ayat (1) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya. (Redaksi-toid)

Komentar

News Feed