JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cempaka Mas gencar lakukan sosialisai program kepada peserta pada sabtu, 19 Juni 2021 yang dilakukan secara daring. Sosialiasi tersebut dilakukan kepada serikat pekerja dari Federasi Transportasi, Industri Umum dan Angkutan (FTA) Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), petugas kebersihan rusun tiga kemayoran dan swakelola kebersihan Pusat pengelola komplek kemayoran.
Dalam giat sosialiasi tersebut, turut hadir Kepala Kantor Cabang Cempaka mas, Noro Fajar dan Feni Hanggraini Lubis yang merupakan Bendahara DPP FTA.
“Kami berkomitmen untuk melakukan pembinaan kepada peserta kami melalui sosialisasi program, sehingga kami berharap peserta semakin memahami detail dan manfaat dari jaminan sosial ketenagakerjaan” tutur Chairul, Kepala Kantor Cabang Jakarta Gambir selaku Kantpr Cabang Induk Kantor Cabang Jakarta Cempaka Mas.
“Sosialisasi yang dilakukan merupakan tugas kami untuk memberikan informasi program BPJS Ketenagakerjaan agar semua pihak dapat mempunyai pemahaman yang sama atas program-program Jaminan Sosial ketenagakerjaan” tutur Noro.
Dalam kesempatan yang sama, Feni Hanggraini Lubis yang merupakan Bendahara DPP FTA juga menyampaikan, “ kegiatan yang dilakukan ini sangat penting untu memerikan pemahaman mengenai program BPJS Ketenagakerjaan, sehingga kami dapat memamhi secara mendalam apa saja manfaat dan perkembangan terkini”.
Sebagai tamba¬han informasi, pemerintah saat ini mengeluarkan program baru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJAMSOSTEK. Program ini terdapat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021, yang juga menjadi peraturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja. manfaat dari Program JKP ini diberikan kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Nantinya,manfaat dari Program JKP adalah uang tunai selama enam bulan, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
Untuk mendapatkan manfaat ini, perusahaan tidak perlu membayar iuran tambahan karena seluruh iuran ditanggung oleh Pemerintah pusat dan rekomposisi dari iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).










