KARIMUN – Babinsa TNI AD, Sertu Dedy dan Kopda Carpawi bersama anggota Brimob, Polres, Satpol PP dan Dinas Pariwisata mengunjungi beberapa tempat umum di Kelurahan Teluk Air untuk mensosialisasikan Surat Edaran Bupati Karimun Nomor 300/SET-COVID-19/V/5/2021 tentang peningkatan kewaspadaan masyarakat dalam rangka mempercepat pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Karimun dan untuk mensosialisasikan penerapan disiplin protokol kesehatan Covid-19, Selasa (22/06/2021).
Tempat yang dikunjungi para petugas pelaksana sosialisasi tersebut yaitu Batam Bakery, Cafe Adira, Taman Bunga dan Lucky Cake. Para petugas pelaksana terdiri dari 3 orang TNI AD, 4 orang Polres, 2 orang Brimob, 6 orang Satpol PP dan 1 orang Dinas Kesehatan. Dilansir dari keterangan Babinsa TNI AD Kelurahan Teluk Air, Sertu Dedy.
“Di lokasi, petugas memberikan pemahaman kepada pelaku usaha mengenai Surat Edaran Bupati Karimun tentang peningkatan kewaspadaan masyarakat dalam rangka mempercepat pencegahan penyebaran Covid-19”, kata Sertu Dedy didampingi Kopda Carpawi.
“Petugas juga menghimbau kepada pelaku usaha melakukan pengurangan meja dan kursi untuk menghindari terjadinya kerumunan”, sambung Sertu Dedy.
Sertu Dedy juga mengatakan, “saat ini pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan Covid-19 telah diberikan peringatan dan surat pernyataan. Kedepannya jika pelaku usaha tetap melanggar protokol kesehatan Covid-19 sebagaimana yang telah disosialisasikan akan tindak dan diberikan sanksi”.










