oleh

Diduga Tak Berizin : Tambang Pasir di Pulo Manuk Bayah

LEBAK – Tambang pasir di Pulo Manuk diduga tak berizin dan membuang limbahnya ke Sungai Cipamubulan. “ Pasalnya bahwa aktivitas penambangan berlokasi di Kampung Pulo Manuk Desa Darmasari Kecamatan Bayah Kabupaten Lebak Provinsi Banten.

Seorang pekerja tambang pasir tersebut yang tidak mau menyebutkan namanya, saat ditemui di lokasi mengatakan bahwa pencucian pasir beraktivitas setiap hari. “Kalau tidak ada kendala sehari bisa dapat tiga tronton” Ujarnya, Rabu (23/6/2021) Dikutip Bungasbanten.id – Group siberindo.co

Lanjut kata pekerja, ” Untuk sumber bahan baku berasal dari endapan pasir yang berasal dari sungai Cipamubulan dengan cara disedot menggunakan mesin sedot (ponton), kemudian dialirkan melalui pipa paralon untuk selanjutnya dilakukan pemisahan kandungan lumpur dengan pasir.

Baca Juga  Pemprov Banten Siapkan Dana Modal Agrobisnis, Gubernur Banten: Pelajari Proposal Pengajuannya

Dan material yang tidak diharapkan seperti lumpur dan kerikil akan terpisah. Sementara pasir yang di harapkan akan mengendap di kolam endap.” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak Musa Weliansyah angkat bicara.

” Jadi dulu itu sudah saya sampaikan di rapat paripurna dan itu langsung ditutup, ketika sekarang buka kembali, karena itu mengganggu pariwisata serta membuang limbah ke sungai.

Saya mendesak kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak yang dalam hal ini Satpol PP untuk segera melakukan penutupan, namun saya kira untuk penutupan itu tidak mesti menunggu tindakan dari Satpol PP Kabupaten Lebak, cukup dari Satpol PP Kecamatan Bayah harusnya proaktif, segera melakukan penutupan.

Baca Juga  Selama Lebaran, Sampah Di Kota Tangerang Meningkat

Jangan membiarkan usaha ilegal dengan merusak atau membuang limbah ke sungai dan merusak pariwisata. Karena di situ walaupun di Bayah ada kawasan pertambangan, untuk lokasi Pulau Manuk sendiri bukan kawasan pertambangan

Selain Satpol PP karena ini ada delik pidananya, saya mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memproses secara pidana seluruh tambang ilegal terutama yang ada di Pulau Manuk.” Kata Musa Weliansyah.

Baca Juga  Wakil Gubernur Banten Dukung Kampung Tangguh Nusantara di Wilayah Hukum Polda Banten

Pantauan wartawan di lokasi, tampak terlihat mesin pencucian pasir yang tengah beroperasi, satu unit alat berat Exavator beroperasi mengeduk pasir kuarsa yang mengendap di kolam endap dan tumpukan material pasir kuarsa yang telah dicuci.

Sementara air limbah cucian pasir dibuang ke Sungai Cipamubulan, dan berakibat air sungaipun menjadi keruh.

Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, aktifitas penambangan pasir milik PT. Jati Kawi Grup sudah beroperasi sekitar 6 bulan lalu.” Diduga tambang ini tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari Pemerintah Provinsi Banten.*( UZEX)

News Feed