oleh

Antara Pedum dan Realita Fakta Lapangan Soal BPNT di Pandeglang

PANDEGLANG – Realisasi dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Bantuan Sembako Pangan ( BSP ) yang dialokasikan pada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) oleh Timkor Kabupaten, Timkor Kecamatan dan Bank Penyalur melalui agen e-warong dimasing-masing Kecamatan di tiap-tiap desa se-kabupaten Pandeglang Provinsi Banten sudah terlaksana penyaluranya.

Namun dalam Pedum BSP tidak ada satupun keterangan yang menyatakan bahwa e-warong harus melakukan kerjasama dengan pihak Supplier, akan tetapi jika dicermati secara realistis, antara agen dan Supplier sepanjang program BPNT berjalan ibarat Dua sisi Mata Uang ,Antara Pedum dan realita lapangan berbeda.

Namun perlu digaris bawahi antara Agen dan Supplier yang berlabel Perseroan Terbatas (PT). Tidak ada gelar beauty contest, tidak ada kontrak, tidak ada MoU, tidak ada pernyataan kedua belah pihak, tidak ada perjanjian lain yang sifatnya untuk mengikat.

Akan tetapi kenyataan yang terjadi, nyaris semua berjalan dugaan tanpa payung hukum yang jelas “  Ungkap Leman Alkardusi praktisi pemerhati kebijakan publik , Sabtu (24/7/2021) Dikutip Bungasbanten.id – Group siberindo.co

“Akibatnya Bahan pangan seringkali mengalami keterlambatan, bahan pangan seringkali mengalami kebusukan, bahan pangan seringkali dijual dengan harga tinggi tanpa referensi dari Indagpas, bahan pangan seringkali dalam kwalitas yang rendah, Kata Leman

Baca Juga  Hari Pertama Tournament Futsal Forwal Cup Dilaksanakan Penuh Meriah Dengan Para Suporter Yang Hadir

“ Sementara  KPM hanya mampu nerimo saja alias sumun dawuh tanpa sadar, kalau hak mereka sedang dimodifikasi entah memang ketidak tahuan atau kah dengan sengaja dibodohi.

Dikatakannya ” Mengacu pada Pedoman Umum ( Pedum) Bahwa  program Sembako, perubahan tahun 2O2O yang ditanda tangani Menteri Koordinator bidang pembangunan Manusia dan kebudayaan, selaku ketua tim pengendali pelaksanaan penyaluran bantuan sosial non tunai. “ Tanggal 2O Oktober 2O2O oleh Muhadjir Effendy, Tercantum pada Bab I Halaman 5O.

Baca Juga  Pembelajaran Tatap Muka di Kota Bogor Masih Dimatangkan Terlebih Dahulu

“ E-Warong Tidak boleh memaketkan bahan pangan, yaitu menjual bahan pangan dengan jenis dan jumlah yang telah ditentukan sepihak oleh agen atau pihak lain, sehingga KPM terpaksa untuk tidak memiliki pilihan lain “ pungkas  Leman. *(ABRO)

News Feed