oleh

Perayaan Hut Ri Ke-76, LPP Tangerang Berikan Remisi Kepada Napi

TANGERANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas)Perempuan Kelas IIA Tangerang melaksanakan Pemberian Remisi Umum kepada 155 Warga Binaan Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang Dalam Rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.

 

Bertempat di aula Lapas Perempuan Tangerang, kegiatan tersebut diikuti oleh Kalapas Esti Wahyuningsih, Jajaran Pejabat Struktural, Staff Registrasi dan Perwakilan Warga Binaan Penerima Remisi Umum Tahun 2021 dari masing-masing blok hunian dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Baca Juga  Upacara Sertijab Kasatres Narkoba dan Para Kapolsek Dipimpin Kapolres

 

Kalapas Perempuan Tangerang Esti Wahyuningsih mengatakan bahwa Remisi merupakan pemberian hak Warga Binaan Pemasyarakatan berupa pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana terkecuali yang dipidana mati atau seumur hidup

 

Adapun rekapitulasi perolehan Remisi Umum Tahun 2021 Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang diantaranya :

Baca Juga  DPRD Kabupaten Lebak Gelar Rapat Paripurna Dewan Terkait Nota Penjelasan Bupati Lebak

 

Jumlah Keseluruhan WBP           = 341 Orang

 

WBP Penerima Remisi Umum I  = 145 Orang

 

WBP Penerima Remisi Umum II =   10 Orang

 

Total jumlah WBP Penerima Remisi Umum Tahun 2021 = 155 Orang

 

Kalapas mengatakan bahwa proses remisi tersebut dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku tanpa adanya pungutan biaya. (Dede).

News Feed