oleh

BLBI Kembali Lakukan Panggilan kepada Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali melakukan panggilan penagihan kepada Setiawan Harjono (alias Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jing Nan). Dalam pemanggilan ketiga yang juga diumumkan lewat surat kabar ini, pemilih PT Bank Asia Pacific (Bank Aspac) tersebut diminta datang ke Gedung Syafrudin Prawiranegara Kementerian Keuangan pada Kamis, 9 September 2021, pukul 10.00 WIB.

Baca Juga  Dimasa Pandemi, Lapas Pemuda Tangerang Gelar Sidang Online Kepada WBP Berstatus Tahanan

“Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” kata Ketua Harian Satgas BLBI Rionald Silaban dalam pengumuman tersebut yang dikutip Beritasatu.com, Kamis (9/9/2021).

Dalam pengumuman tersebut, Rionald yang juga menjabat Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan meminta Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono melunasi utang kepada negara dengan total Rp 3,57 triliun dalam rangka PKPS PT Bank Asia Pacific (BBKU).

Baca Juga  Pemkot Serang Gelar Aksi Tertib Pajak Kendaraan Bermotor

Setiawan dan Hendrawan disebutkan masing-masing memiliki dua alamat tempat tinggal, yakni di Indonesia dan di Singapura. Setiawan Harjono beralamat di Menteng, Jakarta Pusat dan Peninsula Plaza, North Bridge Road, Singapura. Sementara Hendrawan Harjono di Menteng, Jakarta Pusat dan Shenton Way, SGX Centre 2, Singapura.

Setiawan dan Hendrawan merupakan nama ketiga yang dipanggil Satgas BLBI melalui surat kabar. Sebelumnya, pemanggilan Tommy Soeharto dan Kaharudin Ongko juga diumumkan lewat surat. Ini berarti di dua pemanggilan sebelumnya mereka tidak datang. (*/cr2)

Baca Juga  Implementasikan Commander Wish Kapolda, Kabidkum Polda Banten Kunjungi Tokoh Agama

Sumber: beritasatu.com

News Feed