Jakarta – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Abraham Wirotomo mengatakan kebijakan tentang penurunan harga tes reaksi berantai polimerase atau polymerase chain reaction (PCR) dan wajib PCR/antigen bagi pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer, untuk memastikan kasus Covid-19 tetap terkendali. Terlebih lagi sampai saat ini tren penurunan kasus Covid-19 di kabupaten/kota masih belum stabil.
“Minggu lalu ada 105 kabupaten/kota yang angka kasusnya (kasus Covid-19) naik. Minggu ini ada 131 kabupaten/kota. Pemerintah tidak ingin semakin banyak lagi ada kabupaten/kota yang angka kasusnya semakin tinggi,” kata Abraham Wirotomo di Gedung Bina Graha Jakarta, dikutip beritasatu.com Rabu (3/11/2021).
Menurutnya, kebijakan yang diambil pemerintah soal penurunan harga tes PCR atau aturan wajib PCR/antigen bagi pelaku perjalanan darat dengan jarak tempuh minimal 250 kilometer, sudah menyesuaikan perkembangan data, kajian, dan masukan dari masyarakat.
“Rapat evaluasi PPKM dilakukan rutin setiap minggu. Maka kebijakan yang diambil berdasarkan perkembangan situasi pada setiap minggu,” ujar Abraham Wirotomo.
Ia menambahkan, keluarnya kebijakan-kebijakan baru sebenarnya tidak mengubah substansinya. Tujuannya sama, yakni terkendalinya Covid-19 dan pemulihan perkonomian.
“Pemerintah menyadari pemulihan ekonomi tidak bisa berjalan jika Covid-19 belum terkendali,” jelas Abraham Wirotomo.
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menetapkan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebesar Rp 275.000 untuk wilayah Jawa-Bali, dan Rp 300.000 untuk luar Jawa-Bali.
Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan wajib PCR/antigen bagi pelaku perjalanan darat yang menempuh jarak minimal 250 kilometer. Syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum maupun angkutan penyeberangan. (*/cr2)










