oleh

Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania kembali batal diperiksa polisi

Jakarta– Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania kembali batal diperiksa polisi karena mengaku masih dalam perawatan dokter.

Hal tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Olivia, Susanti Agustina saat dikonfirmasi oleh wartawan pada Jumat (5/11/2021).

Dikatakan Susanti, selama rangkaian kasus penyelidikan dugaan penipuan calon pegawai negeri sipil (CPNS), Olivia sempat dirawat di rumah sakit (RS). “Sebelumnya Oi (panggilan Olivia) dirawat di RS dan sudah keluar tetapi masih dalam perawatan dokter,” ujar Susanti.

Baca Juga  Polda Metro Jaya Berhasil, Menggagalkan Pengiriman 64 Kilogram Ganja

Karena hal tersebut, kemungkinan Olivia batal untuk menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya pada hari ini.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, rencana pemeriksaan dan pelengkapan berkas terkait kasus penipuan penerimaan CPNS yang diduga melibatkan anak Nia Daniaty akan dilakukan pada Jumat dikutip dari beritasatu.com (5/11/2021).

“Besok rencana saudara Olivia Nathania (anak Nia Daniaty ) akan hadir dan melakukan pemeriksaan dan pelengkapan berkas perkara termasuk penambahan pemeriksaan terhadap saudara Olivia dan rekannya,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (4/11/2021).

Baca Juga  Ridwan Kamil Menggugat Lisa Mariana Dengan Nilai Rp 105 Miliar

Diketahui, Olivia Nathania, yang merupakan anak artis Nia Daniaty akan diperiksa untuk ketiga kalinya dalam kasus dugaan penipuan CPNS.

Selain melakukan pemeriksaan, penyidik juga akan melakukan pelengkapan berkas perkara dan termasuk penambahan pemeriksaan terhadap Olivia dan suaminya Rafly N Tilaar.

“Mudah-mudahan besok ini semua sudah rampung dan akan lanjut dengan gelar perkara apakah Olivia bisa ditetapkan sebagai tersangka atau tidak,” imbuhnya.

Baca Juga  Aurel Hermansyah Positif Hamil

Diketahui, Olivia Nathania, dan suaminya, Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Kamis (23/9/2021) atas dugaan penipuan terhadap 225 orang dengan modus rekruitmen CPNS.

Laporan polisi tersebut tertuang dalam laporan bernomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 23 September 2021.

Adapun pasal yang dipersangkakan sesuai laporan tersebut yakni Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pemalsuan surat. (*/cr2)

News Feed