Jakarta – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan hukuman 1 tahun pidana penjara dengan 2 tahun masa percobaan kepada mantan Lurah Cakung Barat, Ridwan Dulhadi. Ridwan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta membuat surat palsu sebagaimana Pasal 263 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ridwan Dulhadi dengan pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 2 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Kadwanto, saat membacakan amar putusan di ruang R. Soebekti, PN Jaktim, Selasa (16/11/2021).
Dengan demikian, Ridwan tidak perlu menjalani pidana penjara selama 1 tahun. Namun, jika melakukan tindak pidana selama masa percobaan atau dalam rentang 2 tahun, maka dapat dipenjara 1 tahun ditambah dengan hukuman pidana yang baru.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Ridwan dinilai dapat merugikan pihak lain. Sementara yang meringankan, di dalam persidangan tidak terungkap adanya persekongkolan jahat pada diri terdakwa dengan pihak lain terkait surat yang dibuatnya.
“Intinya saudara dinyatakan terbukti bersalah, tapi karena alasan meringankan bahwa majelis tidak melihat saudara bersekongkol jahat dengan pihak lain, maka hanya dihukum percobaan,” tutur hakim.
Hal meringankan lainnya, Ridwan belum pernah dipidana, berusia lanjut, serta mempunyai tanggung jawab keluarga, anak dan istri.
Ridwan diketahui didakwa bersama-sama dengan mantan Kakanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Jakarta Timur, Jaya yang diproses dalam penyidikan terpisah, telah melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan, membuat surat palsu atau memalsukan surat. Ridwan mengeluarkan surat keterangan Lurah Cakung Barat Nomor 183/-1.711.12, tanggal 28 Maret 2019 dan Surat Lurah Cakung Barat Nomor 306/-1.711.12, tanggal 18 Juni 2019.
Surat itu, menjadi dasar Kanwil BPN DKI Jakarta untuk membatalkan 20 SHM berikut turunan 38 surat hak guna bangunan (HGB), atas nama PT Salve Veritate melalui SK Nomor 13/Pbt/BPN.31/IX/2019 tanggal 30 September 2019. Isi surat Ridwan menyatakan bahwa “letak persil tidak berada di Kelurahan Cakung Barat”, yang oleh Kanwil DKI Jakarta maupun Kantor Pertanahan Jakarta Timur tidak diverifikasi kebenarannya.
Padahal, menurut Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, hasil investigasi Lurah Cakung Barat tidak mempunyai peta rincian. Keterangan tersebut menyebabkan kerugian bagi pihak PT Salve Veritate yang mengeklaim mempunyai sertifikat hak milik (SHM) selama 45 tahun.
Atas tindakan tesebut, Ridwan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan SP2HP No. B/492/V/2021/Dittipidu tanggal 4 Mei 2021. Ridwan menyusul Jaya yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Januari 2021 lantaran diduga melakukan korupsi dalam kasus pembatalan 38 HGB PT Salve Veritate itu.
Setelah pembatalan itu, Jaya menerbitkan SHM No. 4931 tanggal 20 Desember 2019 atas nama Abdul Halim dengan luas 77.852 meter persegi. Abdul Halim sendiri, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Perbuatan ketiganya diduga mengakibatkan kerugian mencapai Rp 1,4 triliun. Angka itu dihitung berdasarkan luas objek tanah 77.852 meter persegi dengan nilai transaksi Rp 220 miliar, serta nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Rp 700 miliar, dilansir beritasatu.com.
Belakangan, PN Jaktim mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Jaya atas penetapannya sebagai tersangka. Dengan putusan ini, status tersangka Jaya dibatalkan.
Meski demikian, Jubir Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi menyatakan, PN Jaktim memutuskan bahwa termohon dalam hal ini Jaya tidak bersalah jika menggunakan Pasal 9 UU Tipikor. Artinya Jaya sebagai pejabat tidak bersekongkol memalsukan data-data administratif untuk merugikan pihak lain. Namun, Taufiqulhadi meyakini proses hukum terhadap Jaya masih berlanjut karena penyidik menggunakan Pasal 263 juncto Pasal 264 KUHP.
“Tapi sejauh ini juga yang saya ketahui, pihak penyidik tidak menggunakan Pasal 9 tersebut. Penyidik justru menggunakan Pasal 263 jo Pasal 264 KUHP. Jadi saya yakin penyidikan kasus ini masih tetap berlanjut. Karena yang tidak dilanjutkan adalah pembuktian dengan menggunakan Pasal 9 UU Tipikor,” katanya.(*/cr2)










