oleh

Sudin Citata Reklame di Harmoni, Lapangan Banteng, Pacoran Dihentikan dan Dibongkar

Jakarta – Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin Citata) Jakarta Pusat meminta aktivitas reklame di tiga titik, yakni Harmoni, Lapangan Banteng, dan Pancoran dihentikan dan bangunan reklamenya dibongkar. Hal ini lantaran, pemasangan kembali reklame videotron di Poslantas Harmoni dan Lapangan Banteng, tidak memiliki izin dari Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Seksi Penindakan Sudin Citata Jakarta Pusat Syahruddin mengatakan, perusahaan reklame, PT Zigzag Media Kreatif, belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dari PTSP DKI Jakarta sebagai dasar pemasangan reklame di tiga titik tersebut. Padahal, kata Syahruddin, reklame videotron di Poslantas Harmoni dan Lapangan Banteng sudah dibongkar oleh jajaran Satpol DKI Jakarta dan Satpol Jakarta Pusat pada awal September 2021.

“Penyelenggaraan reklamenya belum ada IMB. Padahal beberapa bulan lalu reklame tersebut sudah dilakukan penertiban oleh teman-teman Satpol. Kami Sudin Citata berkoordinasi dengan yang lain, ternyata IMB-nya belum ada,” ujar Syahruddin usai menggelar rapat koordinasi di Gedung C Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (17/11/2021) dilansir beritasatu.com.

Syahruddin menjelaskan, jajaran Satpol PP sebelumnya melakukan pembongkaran terhadap reklame milik PT MIB. Kemudian, PT Zigzag Media Kreatif, sebagai perusahaan penyelenggara reklame terbaru, melakukan pemasangan kembali reklame di Poslantas Harmoni tanpa IMB. Pemilik PT Zigzag Media Kreatif Tubagus mengaku, sudah melakukan nota kesepahaman atau MoU dengan Ditlantas Polda Metro Jaya untuk pendirian reklame di tiga titik, yakni Poslantas Harmoni, Poslantas Lapangan Banteng, dan Poslantas di Pancoran.

Baca Juga  Gubernur DKI Jakarta Anies Sebut Jakaarta Sudah Capai Herd Immunity

“Kami mendapat rekomendasi dari Ditlantas Polda Metro Jaya untuk pemasangan reklame di tiga titik, dan kami juga melakukan MoU. Kami juga diizinkan untuk merawat Pos polisi tersebut mulai dari AC hingga MCK. Di situlah Polda Metro mengundang kami untuk bekerja sama,” kata Tubagus.

PT Zigzag Media Kreatif juga mengaku telah mengajukan IMB sejak Agustus 2021, namun masih menunggu keputusan dari PTSP DKI Jakarta. Meskipun demikian, Sudin Citata menilai nota kesepahaman tersebut tidak berkaitan dengan izin penyelenggaraan reklame.

Baca Juga  Lebih Separuh Anggota DPR Mangkir Di Rapat Paripurna Terakhir Masa Jabatan

“MoU itu tidak ada kaitannya dengan kita. MoU dengan Polda ya karena ada posnya di situ. Tapi yang keluarin izin IMB kan bukan Polda, tetap pemerintah daerah,” pungkas Syahruddin.

Kini, Sudin Citata telah meminta iklan reklame di Poslantas Harmoni dan Lapangan Banteng untuk dihentikan.(*/cr2)

News Feed