oleh

Pemkot Bekasi Bongkar Bangli di Bantaran Kali

Bekasi – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi membongkar bangunan liar (bangli) yang berdiri di bantaran kali Perumahan Duta Indah, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondokgede. Sebanyak 15 bangunan semi permanen maupun permanen yang dijadikan kios pedagang kaki lima dirobohkan menggunakan alat berat.

“Kita melakukan penertiban, merobohkan bangunan karena menyalahi aturan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Abi Hurairah, Kamis (18/11/2021).

Abi mengatakan, belasan bangunan tersebut hanya mengantongi izin hak guna bangunan (HGB) sejak 2006 silam, dan Pemkot Bekasi tidak memperpanjang di tahun 2021 ini.

Belasan bangunan tersebut yang berada di RW 15 dan RW 20 ditertibkan lantaran dianggap menjadi titik kemacetan dan menyalahi aturan garis sempadan sungai. Petugas di lapangan sempat cekcok mulut dengan pemilik bangunan saat dibongkar.

Baca Juga  Kontes Burung Berpotensi Timbulkan Cluster Baru Covid-19, Camat Batuceper Akui Kecolongan

Namun Pemkot Bekasi telah melayangkan surat peringatan ketiga kepada seluruh pemilik bangunan liar tersebut.

“Pembongkaran sudah sesuai prosedur. Setelah mengirim surat peringatan ketiga, kami kirim surat pemberitahuan pembongkaran bangunan,” pungkasnya.(*/cr2)

News Feed